Tanggal : 30 Januari 2008
Sumber : http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Eksekutif&rbrk=&id=33399
SALAH satu musuh yang harus kita berantas adalah praktik-praktik illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, karena telah menggerogoti ekonomi nasional. Illegal fishing pada praktiknya bukan hanya menjarah ikan, tapi juga sering dibarengi penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM dan pembelian BBM bersubsidi oleh kapal-kapal penangkap ikan asing.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Data, Statistik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kepada Jurnal Nasional di Jakarta, Selasa (29/1). "Belum lagi, penggunaan tenaga asing, yang mestinya mereka menggunakan tenaga kerja dari dalam negeri," ujarnya.
Untuk itu, pemberantasan illegal fishing menjadi salah satu prioritas kerja DKP pada tahun 2008. Sasarannya, praktik illegal fishing dapat ditekan sebesar 20 persen setiap tahunnya. Sehingga, dalam lima tahun ke depan bisa ditekan secara signifikan.
Saut menjelaskan, sekarang ini mengawasi praktik illegal fishing, terutama yang dilakukan kapal-kapal asing, relatif lebih mudah dilakukan. Pasalnya, sejak Peraturan Menteri (Permen) 17/2006 dikeluarkan, tidak ada lagi kapal asing yang boleh beroperasi di perairan Indonesia, sebelum mereka mendirikan industri pengolahan perikanan di sini. Jadi, kalau saat ini ada kapal penangkap ikan asing, dengan mudah dapat diidentifikasi sebagai ilegal. "Sebelum Permen itu dikeluarkan, kita sulit membedakan antara kapal yang legal dan ilegal," kata Saut.
Sebelumnya, di hadapan para anggota Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menyampaikan, dalam rangka penanggulangan illegal fishing, DKP terus melakukan upaya penataan, pengawasan, dan penegakan hukum di dalam negeri, serta upaya kerja sama internasional. Setidaknya, terdapat tujuh upaya yang telah dilakukan pemerintah. Di antaranya, peningkatan operasional pengawasan sumber daya perikanan, yang dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan sumber daya perikanan, terbentuknya lima unit pelaksana teknis (UPT) pengawaasan, dan operasionalisasi lima pengadilan perikanan.
Upaya lain, meningkatkan kerja sama operasi pengawasan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta operasi pengawasan oleh kapal pengawas DKP. Pada tahun 2007, DKP telah memiliki dukungan kapal pengawas sebanyak 20 unit. Operasi pengawasan telah berhasil memeriksa sebanyak 2.015 kapal, dengan pelanggaran yang meliputi penangkapan tanpa izin, alat tangkap tanpa izin, pemalsuan dokumen, penggunaan bahan peledak dan listrik, penyalahgunaan fishing ground dan alat tangkap, serta pelanggaran pengangkutan ikan.
Di samping itu, pada tahun 2007 juga telah di-ad hoc sebanyak 190 kapal, 150 di antaranya adalah kapal asing. "Dalam rangka pelibatan masyarakat untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sampai tahun 2007 telah dibentuk Kelompok Pengawas Masyarakat," ujar Freddy.
Masalah illegal fishing, ungkap Saut, di antaranya terkait beberapa faktor. Pertama, luasnya wilayah laut kita yang diperparah dengan kemampuan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang sangat terbatas, ditambah anggaran yang sangat minim. Kedua, sumber daya perairan di luar Indonesia, terutama negara-negara tetangga sudah menurun. Di saat yang sama, justru kebutuhan bahan baku untuk industri perikanan mereka terus meningkat. Ketiga, kurang solidnya kerja sama institusi penegak hukum dalam negeri, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
"Oleh Undang-Undang 31/2004 tentang Perikanan, diamanatkan pengadilan khusus perikanan. Itu menjadi harapan kita, untuk memutus pengadilan cepat bagi pelanggaran illegal fishing. Tahun 2007, telah diresmikan lima pengadilan perikanan di Tual, Bitung, Jakarta Utara, Medan, dan Pontianak," kata Saut. n
Box
Upaya Pemberantasan Illegal Fishing
- Peningkatan operasional pengawasan sumber daya perikanan.
- Perbaikan pelayanan perizinan.
- Mengurangi jumlah kapal perikanan berbendera asing.
- Meningkatkan kerja sama operasi pengawasan.
- Pengembangan program vessel monitoring system (VMS).
- Mempercepat proses pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perikanan.
- Meningkatkan kerja sama internasional di bidang pengawasan.