Tanggal : 4 April 2007
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/04/eko07.html
Oleh : Naomi Siagian
Jakarta - Meski pengawasannya kian ketat, pencurian ikan (illegal fishing) tidak juga mereda. Kurang dari dua bulan terakhir saja, 15 kapal berbendera asing ditangkap patroli pengawas Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
Kapal patroli dari Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP terpaksa mulai melakukan operasi pengawasan sejak akhir Februari 2006, akibat cuaca buruk. Dalam tempo singkat, patroli pengawas sudah berhasil menjaring 15 kapal berbendera Vietnam dan Thailand yang tengah melakukan pencurian ikan di Laut China Selatan.
"Kami baru berpatroli kembali akhir Februari karena cuaca buruk dan gelombang pasang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Ternyata, kapal-kapal asing itu telah mencuri ikan," kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan DKP Ardius Zainuddin pekan lalu.
Perairan Laut China Selatan masih menjadi primadona bagi pelaku pencurian ikan. Perairan ini memang sarat dengan potensi ikan tangkap. Kondisi ini sangat mengenaskan, di tengah pengawasan sangat ketat. Kerja sama TNI Angkatan Laut dan DKP kian gencar memonitor setiap gerak-gerik kapal-kapal yang mencurigakan.
Mari melihat data. Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP menunjukkan sepanjang 2006, kapal yang diperiksa 1.447 kapal yang ditengarai melakukan modus pencurian. Dari jumlah itu, sekitar 132 kapal diproses secara hukum.
Pada tahun yang sama, patroli Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) X Papua yang dikutip Antara, juga menyatakan telah menangkap 147 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah. Masih ditambah dengan penangkapan tiga kapal dalam triwulan pertama 2007.
Praktik penangkapan ikan ilegal itu dilakukan di sekitar perairan Papua, seperti Perairan Arafura, Samudera Pasifik bagian utara, bahkan sampai pada perairan perbatasan dengan Papua Nugini (PNG).
Kapal-kapal yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal itu berasal dari berbagai negara, antara lain kapal berbendera Tiongkok 37 kapal, berbendera Thailand 11 kapal, Filipina tujuh kapal, Papua New Guinea tiga kapal, dan Korea Selatan satu kapal, sedangkan sisanya sebanyak 86 kapal berbendera Indonesia.
Jenis pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal tersebut berupa pelanggaran perikanan 134 kapal dan bahan bakar minyak (BBM) enam kapal.
Masih ada lagi, Satuan Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan Kapal Motor (KM) Thang Long milik nelayan Vietnam setelah tertangkap mencuri ikan di perairan pulau Tambelan, Kepulauan Riau. Dari kapal tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 100 kilogram sirip ikan hiu yang sudah dikeringkan, satu buah kapal motor, dan 10 anak buah kapal.
Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Zainal Abidin Ishak di Pontianak, Selasa (3/4), mengatakan, kapal nelayan asal Vietnam tersebut ditangkap saat menurunkan jaring ikan di perairan laut Kepulauan Tambelan oleh Kapal Patroli Landak, milik Satpolair Polda Kalbar.
Mata-mata
Ardius mengakui kelihaian dan kecanggihan para pelaku pencurian ikan itu kian hebat. Lihat saja modus kapal ikan China, Fu Yuan Yu F68 berbobot 2.000 GT. Selain melakukan penangkapan ikan secara ilegal, mereka juga memalsukan dokumen kapal dari negara Selandia Baru. Penangkapan dilakukan oleh kapal Hiu Macan 002 milik DKP saat terjadi transhipment dari KM Bahari Makmur II pada 10 Desember 2006.
“Ini merupakan modus baru penangkapan ikan secara ilegal. Kami mengindikasikan ada sembilan kapal asing yang melakukan modus seperti ini,” kata Ardius saat melakukan peninjauan ke kapal Fu Yuan Fu di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.
Modus berkembang, namun lebih mengenaskan ditengarai ada kerja sama pencurian dengan agen pelayaran di Indonesia. Ia mengungkapkan kerap kapal-kapal yang di ketahui kuat melakukan pencurian ikan di lokasi tertentu, tiba-tiba sudah tidak ada di tempat saat kapal patroli pengawasan datang. Kapal berbendera Indonesia masih ada di tempat yang sama.
“Indikasi ini (kerja sama dengan agen) sangat kuat. Di Kepulauan Riau kapal-kapal berbendera Indonesia menjadi mata-mata kapal asing,” kata Ardius.
Menurut Ardius, saat ini negara yang melakukan pencurian ikan tidak hanya China dan Thailand, bahkan tindakan ilegal dari Vietnam jumlahnya semakin meningkat. “Industri perikanan Vietnam mulai maju sedangkan pasokan ikan dari dalam negerinya tidak mencukupi,” katanya.
Untuk kebutuhan industri inilah banyak negara melakukan pencurian ikan di perairan wilayah Indonesia.
Situasi ini, juga merepotkan pemerintah, sebab anak buah kapal (ABK) yang ditahan harus menjadi urusan pemerintah. Ardius mengaku cukup kecewa ketika pemerintah Thailand enggan menyatakan tanggung jawabnya terhadap ABK dari kapal yang ditahan. Hingga sekarang pun belum berhasil tercapai kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Thailand terkait soal penanganan ABK ini.
Upaya mencegah maraknya eksploitasi cukup banyak dilakukan, mulai dari penerbitan UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Menurut UU ini, jika terbukti melakukan pelanggaran, selain kena tindak pidana, pelaku juga harus membayar denda Rp 2 miliar. Sanksi yang cukup berat itu diharapkan mampu sebagai "senjata ampuh" agar kapal-kapal asing jera melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2006 tentang usaha Perikanan Tangkap mengharuskan negara lain yang ingin melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia harus juga membangun industri pengolahan di Indonesia sehingga pemanfaatan sumber daya ikan diarahkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Namun, faktanya pencurian ikan terus merajalela. Sepotong aturan tidak menyurutkan nyali para pelakunya.