Tanggal : 6 Desember 2006
Sumber : http://www.dkp.go.id/content.php?c=3556
Satuan Pengawas Perikanan PPS Kendari kembali menangkap kapal trawl 7 (tujuh) unit di perairan Desa Lampata Kec. Rumbia Kabupaten Bombana pada operasi rutin bersama bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bombana dan Kepolisian. Penangkapan ini terjadi pada hari Minggu Tanggal 26 Nopember 2006 sekitar jam 23.45 Wita oleh Kapal Pengawas Todak 001 tersangka bernama Jabir Bin Tahir, Kasman Bin Enyong, Sultan Bin Iskandar, Sultan Bin Sukardi, Haris Bin H. Semang dan Jumain Bin Arfa pekerjaan nelayan beralamat Kampung Baru Kec. Rumbia Kabupaten Bombana dengan Barang bukti yang ada antara lain 7 Unit perahu motor katinting, 7 unit jarring trawl dan 70 kg udang dan ikan campuran.
Kejadian ini berawal kapal Pengawas Todak 001 yang dipakai Pengawas Satuan Perikanan PPS Kendari melihat beberapa kapal sekitar 20 unit kapal yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan trawl, kemudian satu kapal ditangkap kemudian kapal tersebut digunakan untuk melukan pencaharian kapal lain yang tertangkap 7 buah yang lain melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Bombana untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 9, jo. Pasal 85 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milliar.