Tanggal : 29 September 2008
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/29/0007596/tni.al.tahan.tiga.kapal.ikan.thailand
Batam, Kompas - Pihak TNI Angkatan Laut dari Gugus Tempur Laut Kawasan Armada Barat menahan tiga kapal ikan Thailand yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Meskipun kapal-kapal ikan Thailand sering ditangkap aparat TNI atau Departemen Kelautan dan Perikanan, nelayan lokal tidak pernah dapat memanfaatkan kapal-kapal itu untuk pemberdayaan nelayan lokal.Ketiga kapal ikan Thailand itu ditangkap 22 November oleh KRI Sultan Thaha Saifuddin (STS) dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. Kapal-kapal tersebut adalah KM Chor, KM SF2-299, dan KM Korsin.”Kapal-kapal itu diserahkan ke pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) Tanjung Pinang untuk proses hukum,” kata Komandan Lantamal Tanjung Pinang Brigjen Marinir Lukman Sofyan akhir pekan.Sementara itu, Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Nelayan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) Tarmizi mengungkapkan, kelompok nelayan lokal tidak dapat memanfaatkan kapal-kapal Thailand yang selama ini ditangkap aparat keamanan.”Kelompok nelayan sulit ikut atau memenangi lelang kapal-kapal itu,” katanya.Pemenang lelang kapal-kapal Thailand itu, lanjut Tarmizi, diduga merupakan perwakilan pemilik kapal Thailand.”Jadi, kapal-kapal itu kemudian beroperasi lagi di perairan Anambas atau Natuna,” katanya. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum ataupun pemerintah memprioritaskan nelayan lokal dalam melakukan lelang kapal Thailand.Menurut Lukman, ketiga kapal yang ditangkap tidak dilengkapi dokumen dan masuk ke perairan Indonesia. Dari pengakuan anak buah kapal kapal Thailand itu, dalam sebulan, kapal bisa beroperasi dua kali. Ia menambahkan, ikan sebanyak 20 ton dari satu kapal dijual ke Thailand senilai 400.000-500.000 baht. Dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 275, nilai penjualan ikan sebanyak 20 ton dari satu kapal Thailand sebesar Rp 110 juta. (FER)