Pengeboman Ikan Marak di Tanakeke

Tanggal : 9 Juni 2008
Sumber : Berita Fajar

Mapalhi Takalar Mengecam

Laporan: Ramah Praeska, Takalar

TAKALAR - Masyarakat nelayan di Pulau Tanakeke Desa Maccini Baji, Kecamatan Mappakasunggu, mengeluhkan maraknya aksi pengeboman ikan yang dilakukan nelayan dari luar daerah. Aksi tersebut bukan cuma sekali tapi setiap hari.Akibatnya, nelayan lokal kesulitan mendapatkan ikan lantaran sudah dimusnahkan menggunakan bom ikan racikan nelayan tak bertanggungjawab. Seorang nelayan di Tanakeke, Dg Nyala, 55, mengeluhkan maraknya pengeboman ikan itu karena merugikan para nelayan.

"Penghasilan kami bisa-bisa tidak ada lagi karena dimusnahkan oleh oknum nelayan dari luar yang tak bertanggungjawab. Aparat terkait mestinya turun tangan dan jangan membiarkan aksi itu berlangsung," keluhnya kepada Fajar via telepon, Kamis 19 Juni. Maraknya aksi pengeboman ikan di Tanakeke, mendapat kecaman dari Masyarakat Pencinta Lingkungan Hidup (Mapalhi) Takalar. Melalui Direktur Eksekutifnya, Muh Faisal DM, aksi itu dinilai sudah merusak lingkungan atau biota laut. "Pengeboman yang dilakukan nelayan tersebut sudah merusak terumbu karang dan juga mematikan populasi ikan. Mudahnya aksi itu terjadi, karena lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian," kecamnya di kantor bupati, Kamis kemarin. Faisal meminta aparat Polres Takalar dan juga pemkab supaya mengintensifkan pengawasan dan pengamanan di Pelabuhan Tanakeke. Aksi pengeboman ikan itu diminta tidak lagi terulang di masa mendatang. (ram)

DKP Tangkap 130 Kapal Ilegal Fishing

Tanggal : 05 Mei 2008
Sumber : http://pab-indonesia.com/web/content/view/12349/9/


JAKARTA - Selama kuartal pertama tahun 2008, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menangkap 130 kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp322,41 miliar.

"Intensitas kegiatan penangkapa ilegal sangat tinggi dalam beberapa bulan ini. Eksodus kapal asing terjadi karena stok ikan di negara mereka mulai berkurang," kata Dirjen P2SDKP DKP Aji Sularso dalam diskusi bertajuk Kapal Illegal Fishing, ditenggelamkan?, di Gedung DKP, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

Dikatakannya ada beberapa penyebab yang membuat aktivitas ilegal tersebut meningkat signifikan. Pertama, menipisnya stok ikan membuat industri pengolahan negara tetangga bertahan. Misalnya saja Filipina yang selama ini dikenal sebagai produsen tuna kaleng nomor satu di dunia.

"Industri pengolahan ikan Filipina mendapatkan sekitar 70% bahan bakunya dari Indonesia. Baik yang ilegal maupun yang legal," cetus dia.

Penyebab kedua, lanjut Aji, area penangkapan ikan di negara lain telah semakin menyusut. Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga meningkat intensitasnya karena adanya disparitas harga ikan yang tinggi.

"Perbandingannya bisa tiga kali lipat. Sementara kondisi industri perikanan nasional justru terpuruk. Kapasitas yang terpasang hanya 40% dari total kebutuhan bahan baku, " ucapnya.

Dukungan serupa dilontarkan oleh Kepolisian RI (Polri) dan TNI Angkatan Laut (AL). "Kalau menggunakan mekanisme pengadilan, memang prosesnya lama dan hasilnya, belum tentu. Hasil rampasan kapal juga sudah tidak layak pakai. Kalau dihibahkan ke masyarakat juga nggak ada yang terima," kata Diskum Polri Kombes John Hendry.

Diskum TNI AL Lakshma Sunaryo mengatakan hukum internasional memperbolehkan menenggelamkan kapal jika kapal tersebut melarikan diri atau jika kapal tersebut melakukan perlawanan ketika ditangkap.

"Jangan terlalu banyak berpolemik. Teori melulu kan capek. Kalau dengan berbagai macam cara dia tetap mbalelo, kita juga diperbolehkan untuk menembak," kata Sunaryo. (Zhi/Miol/PAB)

Pemerintah Belum Buka Izin Penangkapan Ikan Bagi Asing

Tanggal : 04-02-2008
Sumber:

http://www.antara.co.id/arc/2008/2/4/pemerintah-belum-buka-izin-penangkapan-ikan-bagi-asing/


Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) belum akan membuka izin penangkapan ikan terhadap kapal asing di perairan Indonesia setelah sejak 2005 dilakukan pelarangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Jakarta, Senin, mengatakan, selama ini Indonesia melakukan kerjasama penangkapan ikan dengan China, Thailand dan Filipina.

Namun, kerjasama penangkapan ikan dengan ketiga negara itu telah ditutup yakni Filipina pada pertengahan 2006, dengan Thailand pertengahan 2007 dan China akhir 2007.

"Ada klausul yang kita ajukan namun belum bisa diterima mereka. Tak ada kemungkinan kapal asing bisa masuk jika tak mau kerjasama," katanya di sela penandatanganan Kesepakatan kerjasama antara Departemen Kelautan dan Perikanan, Kepolisian RI dan TNI Angkatan Laut di Jakarta, Senin.

Penandatanganan kesepakatan tentang Standar Operasional dan Prosedur penanganan tindak pidana perikanan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan itu dilakukan oleh Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Aji Sularso, Kepala Badan Pembindaan Keamanan (Kaba Binkam) Polri Komjen Pol. Iman Haryatna dan Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muda TNI Moekhlas Sidik.

Sementara menyaksikan pendatangan tersebut yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Staf TNI AL dan Wakapolri.

Freddy mengatakan, salah satu klausul yang diajukan pemerintah yakni perwakilan Indonesia di China, Thailand dan Filipina bisa melakukan pengesahan atau endorsement terhadap izin yang mereka ajukan.

Namun, mereka tidak bersedia melakukan pelaporan di perwakilan RI sehingga sampai kini rencana kerjasama penangkapan ikan dengan ketiga negara tersebut masih ditunda.

"Bagi kami ada yang aneh mengapa mereka tidak mau melakukan kerjasama tersebut. Kami sudah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan." katanya.

Selain itu, menurut Freddy, pemerintah juga mengajukan persyaratan agar 40 persen dari armada perikanan asing yang digunakan untuk menangkap ikan di Indonesia di produksi di dalam negeri.

Sebelumnya, perusahaan asing yang melakukan kerjasama penangkapan ikan di perairan Indonesia diizinkan 100 persen armadanya berasal dari negara mereka.

Menteri menyatakan, ketentuan itu untuk menghindari terjadinya manipulasi dokumen kapal karena selama ini sering didapati pemalsuan.