Tanggal : 09-Desember-2006
Sumber : http://www.merauke.go.id/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=5
MERAUKE- Pelanggaran atau penangkapan ikan secara ilegal di sekitar Perairan Arafura tampaknya cukup tinggi. Pasalnya, sejak Januari hingga akhir Nopember 2006, total kapal penangkap ikan ilegal yang berhasil ditangkap dan digiring ke Merauke sebanyak 56 kapal.
''Jumlah kapal illegal yang berhasil kita tangkap dengan dioperasikannya KRI di sekitar perairan Arafura sebanyak 56 kapal,'' ungkap Danlanal Merauke Letkol Laut (P) Ken Tri Basuki, kemarin. Menurut Danlanal, jika nantinya ada KRI khusus melakukan operasi dan pengawasan di sekitar Laut Arafura, maka kemungkinan Laut di kawasan tertimur Indonesia itu akan aman dari pencurian ikan baik oleh kapal-kapal asing maupun kapal milik Indonesia sendiri.
Hampir seluruh dari kapal yang ditangkap tersebut disidangkan dan diberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Sebagian diantaranya dirampas dan sebagian dengan denda uang.
Menurut Danlanal, terbukanya daerah sekitar Laut Arafura selama ini memungkinkan bagi kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal. Apalagi, selama I ini kawasan Arafura tidak didukung dengan sarana prasarana kapal (KRI) karena masih terbatasnya prasarana tersebut.
Diakuinya, Laut Arafura merupakan sumber ikan yang paling Top (ikan paling laku) di dunia. Tak heran, sebagian besar kapal-kapal asing berusaha untuk datang melakukan penangkapan di sekitar Laut Arafura.
''Kapal-kapal ikan di dunia larinya ke sini (Arafura) untuk mencari. Dan tidak hanya kapal asing tapi juga kapal-kapal berbendera Indonesia juga berusaha untuk menagkap secara ilegal,'' terangnya.
Karena potensi ikan laut sangat besar, maka menurut Danlanal, juga rawan terhadap penangkapan ikan secara illegal. Oleh karena itu, perlu dijaga melalui pengawasan atau patroli secara intensif sehingga kekayaan laut Indonesia tidak dikuras begitu saja oleh negara asing tanpa memberikan konstribusi bagi negara. (ulo)