Di Merauke, 56 Kapal Penangkap Ikan Ilegal Ditangkap


Tanggal :
09-Desember-2006
Sumber : http://www.merauke.go.id/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=5


MERAUKE- Pelanggaran atau penangkapan ikan secara ilegal di sekitar Perairan Arafura tampaknya cukup tinggi. Pasalnya, sejak Januari hingga akhir Nopember 2006, total kapal penangkap ikan ilegal yang berhasil ditangkap dan digiring ke Merauke sebanyak 56 kapal.

''Jumlah kapal illegal yang berhasil kita tangkap dengan dioperasikannya KRI di sekitar perairan Arafura sebanyak 56 kapal,'' ungkap Danlanal Merauke Letkol Laut (P) Ken Tri Basuki, kemarin. Menurut Danlanal, jika nantinya ada KRI khusus melakukan operasi dan pengawasan di sekitar Laut Arafura, maka kemungkinan Laut di kawasan tertimur Indonesia itu akan aman dari pencurian ikan baik oleh kapal-kapal asing maupun kapal milik Indonesia sendiri.

Hampir seluruh dari kapal yang ditangkap tersebut disidangkan dan diberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Sebagian diantaranya dirampas dan sebagian dengan denda uang.

Menurut Danlanal, terbukanya daerah sekitar Laut Arafura selama ini memungkinkan bagi kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal. Apalagi, selama I ini kawasan Arafura tidak didukung dengan sarana prasarana kapal (KRI) karena masih terbatasnya prasarana tersebut.

Diakuinya, Laut Arafura merupakan sumber ikan yang paling Top (ikan paling laku) di dunia. Tak heran, sebagian besar kapal-kapal asing berusaha untuk datang melakukan penangkapan di sekitar Laut Arafura.

''Kapal-kapal ikan di dunia larinya ke sini (Arafura) untuk mencari. Dan tidak hanya kapal asing tapi juga kapal-kapal berbendera Indonesia juga berusaha untuk menagkap secara ilegal,'' terangnya.

Karena potensi ikan laut sangat besar, maka menurut Danlanal, juga rawan terhadap penangkapan ikan secara illegal. Oleh karena itu, perlu dijaga melalui pengawasan atau patroli secara intensif sehingga kekayaan laut Indonesia tidak dikuras begitu saja oleh negara asing tanpa memberikan konstribusi bagi negara. (ulo)

Satuan Pengawas Perikanan PPS Kendari Tangkap 7 (Tujuh) Kapal Mini Trawl di Perairan Bombana


Tanggal : 6 Desember 2006
Sumber : http://www.dkp.go.id/content.php?c=3556


Satuan Pengawas Perikanan PPS Kendari kembali menangkap kapal trawl 7 (tujuh) unit di perairan Desa Lampata Kec. Rumbia Kabupaten Bombana pada operasi rutin bersama bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bombana dan Kepolisian. Penangkapan ini terjadi pada hari Minggu Tanggal 26 Nopember 2006 sekitar jam 23.45 Wita oleh Kapal Pengawas Todak 001 tersangka bernama Jabir Bin Tahir, Kasman Bin Enyong, Sultan Bin Iskandar, Sultan Bin Sukardi, Haris Bin H. Semang dan Jumain Bin Arfa pekerjaan nelayan beralamat Kampung Baru Kec. Rumbia Kabupaten Bombana dengan Barang bukti yang ada antara lain 7 Unit perahu motor katinting, 7 unit jarring trawl dan 70 kg udang dan ikan campuran.


Kejadian ini berawal kapal Pengawas Todak 001 yang dipakai Pengawas Satuan Perikanan PPS Kendari melihat beberapa kapal sekitar 20 unit kapal yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan trawl, kemudian satu kapal ditangkap kemudian kapal tersebut digunakan untuk melukan pencaharian kapal lain yang tertangkap 7 buah yang lain melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Bombana untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 9, jo. Pasal 85 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milliar.