Tanggal : 26 Desember 2005
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/12/26/brk,20051226-71248,id.html
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pengawasan Dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (Ditjen P2SDKP) Departemen Kelautan Dan Perikanan, Ardius Zainuddin, menyatakan akan antisipasi penangkapan ikan secara illegal melalui Vessel Monitoring System. "Penangkapan ikan illegal di Indonesia sudah pada tingkat yang sangat merugikan negara, setiap tahunnya rata-rata adalah Rp 20 Triliun," katanya.
Data tersebut merupakan data kerugian negara yang didapat melalui penangkapan dari hasil ikan yang ditangkap secara ilegal dalam rupiah dan data pendukung lainnya, "Itu baru yang berhasil tertangkap, bagaimana dengan yang lolos?"ujar Ardius.
Vessel Monitoring System yang akan digunakan Departemen Perikanan dan Kelautan berfungsi untuk mengawasi proses penangkapan ikan yang dilakukan di perairan Indonesia. "VMS mengawasi segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan,"kata Ardius.
Menurut Ardius, VMS dapat menanggulangi sekitar 50 persen masalah dari sistem penangkapan ikan yang dilakukan secara illegal. Survey pada tahun 2004 di perairan Arafuru, VMS meningkatkan pendapatan nelayan tradisional sebanyak 28 persen. "Kalau dihitung secara angka, kami dapat menyelamatkan Rp.501 Miliar pertahun dari penangkapan ikan illegal,"ujarnya.