UU Perikanan No. 31/2004 Cegah Pencurian Ikan Indonesia


Tanggal : 13 Juli 2005
Sumber : http://www.kapanlagi.com/h/0000072437.html


Kapanlagi.com - Kapal-kapal asing penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, harus mulai waspada dan lebih hati-hati. Jika ketahuan melakukan pelanggaran, selain kena tindak pidana, juga harus membayar denda Rp 2 miliar.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang kini mulai diterapkan, dengan didukung oleh upaya patroli dan sistem pengawasan dengan teknologi canggih, tutur Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Dr Ir Indroyono Soesilo MSc di Sanur, Rabu (13/7).


Selesai tampil sebagai pembicara pada Pertemuan Forum Kelautan Indonesia (The Indonesia Acean Forum 2005 and the 13th PAMS/JECSS Workshop), yang melibatkan 98 peserta utusan dari 13 negara, ia mengatakan, sanksi yang cukup berat itu diharapkan mampu sebagai "senjata ampuh" agar kapal-kapal asing jera melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.


"Setiap kapal yang mendapat izin menangkap ikan di perairan laut Indonesia telah dipasangi alat, sehingga dari stasiun pemantau secara mudah dapat diketahui keberadaan kapal tersebut," ujar Indroyono.


Demikian pula dengan alat teknologi canggih, dapat diketahui keberadaan kapal-kapal asing yang tidak memiliki izin penangkapan di perairan Indonesia.


Penerapan teknologi canggih dalam bidang perikanan dan kelautan ini, diharapkan mampu menekan sekecil mungkin kerugian negara akibat pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di laut.


"Kerugian Indonesia akibat ulah pencurian ikan oleh kapal-kapal asing setiap tahunnya tidak kurang dari dua miliar dolas AS," ungkap Indroyono yang mengaku lupa datanya ketika ditanya berapa kapal asing yang telah berhasil ditangkap sejak berlakunya UU nomor 31 tahun 2004.


Ia menambahkan, Indonesia mulai mengendalikan upaya penangkapan ikan di laut, sekaligus mengintensifkan pengembangan budidaya perikanan, sebagai upaya antisipasi dan menjaga potensi dalam bidang kelautan.


Hal itu dilakukan, karena di masa-masa mendatang sulit meningkatkan produksi kelautan akibat adanya berbagai kendala, antara lain menyangkut bahan bakar minyak untuk pengoperasian kapal, serta jumlah peralatan yang terbatas.


Selain itu, lanjut dia, upaya penangkapan juga masih dihantui kekhawatiran akan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.


"Kalau lingkungan sampai rusak, tentu akan mengganggu habitat ikan, sekaligus sulit untuk berkembang," ujar Indroyono.


Pertemuan tersebut membahas berbagai hal menyangkut upaya meningkatkan produksi perikanan, namun pada sisi lain tetap menjaga kesinambungan yang ada secara lestari.


Kegiatan sehari diikuti 98 peserta dari 13 negara antara lain Korea, Amerika Serikat, Australia, Jerman, Belanda, Jepang, China dan tuan rumah Indonesia.