Tanggal : 11 Februari 2008
Sumber : http://www.tribun-timur.com/view.php?id=63451
PRAKTIK illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia masih terus berlangsung. Kerugian akibat praktik tersebut mencapai hingga Rp 30 triliun setiap tahun. Atau, sekitar 25 persen total potensi perikanan yang ada, yaitu 1,6 juta ton per tahun. Hasil ikan yang bisa diselamatkan, nilainya hanya Rp 600 miliar.
Kerugian yang amat besar! Yang memprihatinkan lagi, saat ini, produk perikanan Indonesia menghadapi masa-masa kritis dalam perdagangan global. Ekspor produk perikanan cenderung menurun. Tuntutan terhadap standar mutu dan keamanan produk yang semakin kuat membuat kinerja ekspor terus terpuruk.
Komoditas andalan yang mendapat hambatan paling besar adalah udang dan tuna. Ekspor ke Uni Eropa, misalnya, anjlok dari 0,7 miliar dolar tahun 2001 menjadi 0,3 miliar dolar di tahun 2006. Ekspor udang ke Amerika Serikat merosot dari 13,4 persen pada periode Januari-April 2007 menjadi 10,2 persen. Ekspor tuna turun tajam, tahun 2006 tercatat 4.182 ton, sedangkan tahun 2003 sebanyak 20.345 ton.
Padahal, hasil penelitian menyebutkan, potensi sumberdaya perikanan laut Indonesia adalah 6.18 juta ton per tahun. Jika dirinci, terdiri atas ikan pelagis besar 975.05 ribu ton, ikan pelagis kecil 3.23 juta ton, ikan emersal 1.78 juta ton, ikan karang konsumsi 75 ribu ton dan cumi-cumi 28.25 ribu ton.
Di lain pihak, data menunjukkan, konsumsi produk ikan dan kelautan lainnya di dunia, meningkat terus. Konsumsi dunia naik sangat drastis, dari 45 juta metrik ton di tahun 1973, melonjak hingga 91 juta ton di tahun 1997. Sedangkan produksi ikan, peningkatan masih tak mampu memenuhi permintaan konsumsi, yakni dari produksi 44,5 juta ton di tahun 1973 menjadi 64,5 juta ton di tahun 1997.
Data itu menunjukkan, Indonesia berpotensi besar untuk memenuhi permintaan ikan dunia yang besar. Sayang, di tengah prospek cerah itu, sebagian besar hasil perikanan justru dicuri oleh nelayan asing. Parahnya lagi, sanksi terhadap nelayan asing dan kapal penangkap ikannya tak memadai.
Langkah pemerintah untuk menindak tegas pelaku pencurian ikan, menggembirakan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, Senin (4/2), di Jakarta, menegaskan, pemerintah akan menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing. Untuk itu, ditandatangani kesepakatan kerja sama antara Departemen Kelautan dan Perikanan, Kepolisian RI, dan TNI Angkatan Laut di Jakarta.
Langkah penenggelaman kapal ikan asing itu merupakan tindakan tegas memerangi pelaku pencurian ikan. Pemerintah Australia juga menerapkan kebijakan sama kepada kapal asing yang masuk secara ilegal ke perairannya. Yang pasti, tindakan tegas sudah waktunya diterapkan. Persoalannya, kemampuan satuan pengawasan di laut juga harus ditingkatkan. Sebab, kapal penangkap ikan asing biasanya canggih peralatannya.