SEWINDU DKP, Kemiskinan dan Illegal Fishing Masih Menghiasi Sektor Kelautan

Tanggal : 27 Oktober 2007
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=185091

JAKARTA (Suara Karya): Memasuki usia ke delapan tahun (sewindu) pada 26 Oktober 2007, kinerja Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) masih banyak dihadapkan pada berbagai persoalan seputar sektor kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pada peringatan Sewindu Departemen Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (26/10) mengatakan, berbagai persoalan tersebut, antara lain masalah kemiskinan di kawasan pesisir dan laut serta maraknya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia (illegal fishing).

Selain itu, permasalahan juga menyangkut pemanfaatan pulau-pulau kecil yang belum optimal, mutu hasil perikanan dan kelautan yang masih rendah serta perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi persaingan global.

"Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan upaya dan terobosan yang sistematis," kata Freddy pada kegiatan yang dilangsungkan di Gedung Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta. Acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh kelautan dan perikanan, seperti pakar hukum laut Hasyim Jalal, pelaku usaha perikanan, juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sarwono Kusumaatmadja.

Menurut Freddy, Departemen Kelautan dan Perikanan dibentuk pada 26 Oktober 1999 oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan nama Departemen Eksplorasi Laut. Kemudian pada Desember 1999 berganti menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan. Pada awal 2001, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan berubah menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan hingga saat ini.

Menurut Freddy, DKP dituntut harus meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya, dan masyarakat pesisir lainnya. Salah satunya melalui pengembangan kegiatan usaha yang berkelanjutan. Namun, secara bersamaan DKP juga harus berbenah diri dengan menyediakan sumber daya manusia, teknologi, dan prasarana yang memadai.

Dikatakannya, sejumlah sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang telah dihasilkan untuk membangun sektor kelautan dan perikanan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta pembentukan Peradilan Perikanan.

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2006, pemerintah juga melakukan deregulasi bidang kelautan dan perikanan yang lebih berpihak pada industri dalam negeri.

Dana Pengawasan Illegal Fishing Ditambah


Tanggal : 11 Oktober 2007
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/dana-pengawasan-illegal-fishing-dit.html


JAKARTA(SINDO) – Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mendapat dana tambahan sebesar Rp45 miliar untuk pengawasan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) tahun 2008.


DKP juga menyiapkan payung hukum yang lebih baik untuk penanganan illegal fishing. “Kami mendapat alokasi tambahan sebesar Rp45 miliar untuk pengawasan illegal fishing dan sudah disetujui DPR. Tentu ini akan mampu memenuhi target kita untuk mengoperasionalkan 30 kapal pengawas selama 180 hari dalam setahun,” jelas Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Ardius Zainuddin di Jakarta kemarin.


Sebelumnya, Ardius mengatakan bahwa total awal alokasi dana untuk pengawasan illegal fishing sebesar Rp271 miliar hanya cukup untuk operasional kapal pengawasan selama 100 hari. Dari jumlah tersebut, hanya Rp28,5 miliar yang akan digunakan untuk operasional, sedangkan sisanya untuk pengadaan kapal serta kampanye pencegahan illegal fishing.


Agar tugas pengawasan dan penanganan lebih efektif, Ardius mengharapkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak untuk ikut mengurangi praktik yang merugikan negara sebesar Rp30 triliun per tahun tersebut. “Kami juga berharap agar UU No 31/2004 bisa segera di amendemen, agar ada payung hukum yang tegas untuk menindak pelaku, sekaligus menimbulkan efek jera,” tuturnya.


Sesuai UU No 31/2004, hukuman atau sanksi bagi pelaku illegal fishing adalah pidana 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DKP Saut P Hutagalung mengatakan, amendemen UU No 31/2004 tentang Perikanan diperkirakan belum bisa terlaksana pada 2008 mendatang.


Pasalnya, sampai saat ini DKP belum menyusun draf rancangan perubahan undang-undangnya. “Kita belum usulkan ke legislasi nasional untuk mendapatkan payung hukum yang tegas, memang ada wacana untuk merevisi UU, tetapi itu butuh proses. Sebelum revisi harus ada naskah akademik, penyusunan draf RUU, dan nanti Presiden mengusulkannya ke DPR,” ungkapnya.