Tanggal : 11 Oktober 2007
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/dana-pengawasan-illegal-fishing-dit.html
JAKARTA(SINDO) – Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mendapat dana tambahan sebesar Rp45 miliar untuk pengawasan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) tahun 2008.
DKP juga menyiapkan payung hukum yang lebih baik untuk penanganan illegal fishing. “Kami mendapat alokasi tambahan sebesar Rp45 miliar untuk pengawasan illegal fishing dan sudah disetujui DPR. Tentu ini akan mampu memenuhi target kita untuk mengoperasionalkan 30 kapal pengawas selama 180 hari dalam setahun,” jelas Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Ardius Zainuddin di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Ardius mengatakan bahwa total awal alokasi dana untuk pengawasan illegal fishing sebesar Rp271 miliar hanya cukup untuk operasional kapal pengawasan selama 100 hari. Dari jumlah tersebut, hanya Rp28,5 miliar yang akan digunakan untuk operasional, sedangkan sisanya untuk pengadaan kapal serta kampanye pencegahan illegal fishing.
Agar tugas pengawasan dan penanganan lebih efektif, Ardius mengharapkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak untuk ikut mengurangi praktik yang merugikan negara sebesar Rp30 triliun per tahun tersebut. “Kami juga berharap agar UU No 31/2004 bisa segera di amendemen, agar ada payung hukum yang tegas untuk menindak pelaku, sekaligus menimbulkan efek jera,” tuturnya.
Sesuai UU No 31/2004, hukuman atau sanksi bagi pelaku illegal fishing adalah pidana 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DKP Saut P Hutagalung mengatakan, amendemen UU No 31/2004 tentang Perikanan diperkirakan belum bisa terlaksana pada 2008 mendatang.
Pasalnya, sampai saat ini DKP belum menyusun draf rancangan perubahan undang-undangnya. “Kita belum usulkan ke legislasi nasional untuk mendapatkan payung hukum yang tegas, memang ada wacana untuk merevisi UU, tetapi itu butuh proses. Sebelum revisi harus ada naskah akademik, penyusunan draf RUU, dan nanti Presiden mengusulkannya ke DPR,” ungkapnya.