Marak, Pengeboman Ikan Di Teluk Cempi

Tanggal : 24 Maret 2007
Sumber : http://www.suarantb.com/2007/03/24/Kriminal/xdetil6.htm

Aksi pemboman ikan yang dilakukan nelayan di perairan Teluk Cempi, Kabupaten Dompu masih marak. Setiap hari di sekitar perairan tersebut, pengeboman terjadi sekitar dua hingga tiga kali. Pemboman ikan yang dilakukan secara terus menerus mengancam rusaknya terumbu karang dan hilangnya keunikan gelombang laut di Pantai Lakey.

Sejumlah pelaku wisata di Pantai Lakey, Hu'u, Dompu di hadapan Plt Bupati Dompu Syaifurrahman Salman, S.E., Jumat (23/3) kemarin, mengeluhkan kondisi terumbu karang di Pantai Lakey yang rusak akibat pemboman ikan yang marak.

Muhammad Ali, misalnya. Salah satu pelaku wisata di Dompu ini, menuturkan, bagaimana dirinya ditegur wisatawan Australia yang berwisata ke Lakey mengenai rusaknya terumbu karang di dasar laut akibat pemboman ikan. Masalah tersebut, lanjutnya, pernah dilaporkan pada aparat, namun tidak ditindaklanjuti.

Plt. Bupati Dompu Syaifurrahman Salman, S.E., yang mendengarkan keluhan sejumlah pelaku wisata ini, berjanji akan mengkoordinasikan dengan bawahannya, serta aparat Kepolisian Resort Dompu untuk tetap melakukan pengawasan rutin di sepanjang pantai Teluk Cempi.

Bahkan, pada kesempatan tersebut, Syaifurrahman langsung menginstruksikan Kasubdin Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Dompu Ir. Syarifuddin agar melakukan operasi rutin di sepanjang pantai.

Ir. Syarifuddin yang mendapat perintah langsung dari atasannya tersebut, menegaskan komitmennya untuk melakukan operasi rutin di sepanjang pantai dengan maksud menghindari adanya aksi pengeboman di dasar laut. Meski demikian, Syarifuddin tidak membantah jika ada laporan dan keluhan terhadap maraknya pengeboman ikan di perairan Dompu.

Pasir Ilegal RI Bahan Baku Mega Proyek Reklamasi S'pura

Tanggal : 24 Februari 2007
Sumber : http://analisadaily.com/2007/Februari/25/index.html

Jakarta, (Analisa)
Mega proyek reklamasi terkait program ambisius "Singapura Tanpa Batas 2010" sesungguhnya merupakan kontribusi dari pertambangan pasir di pulau-pulau kecil terluar milik Indonesia, baik yang dilakukan secara legal, ilegal yang dijual ke negara tetangga tersebut.

"Jika sekarang luas daratan Singapura bertambah sekitar 200-an kilometer persegi, itu konsekuensi dari tidak tegasnya kita, terutama pemerintah pusat dalam mengamankan wilayah kedaulatan dari kemungkinan perubahan batas wilayah," kata Anggota Komisi I DPR RI, Andreas H Pareira, di Jakarta, Jumat.

Selain karena ketidaktegasan pemerintah pusat, lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, mega proyek reklamasi Singapura itu terus terjadi karena adanya aparat daerah yang "bermain mata" dengan pengusaha (importir pasir) negeri jiran tersebut.

Andreas Pareira tidak membantah adanya informasi, importir pasir di Singapura, diduga kuat mendapat backing-an pemerintahnya, karena dari kegiatan pemasokan pasir, juga berbagai jenis bebatuan dari Indonesia, amat mendukung pembangunan infrastruktur serta perluasan wilayahnya.

Anggota DPR RI dari wilayah Jabar mengatakan, semua kegiatan yang berkaitan mega proyek reklamasi itu bertujuan untuk menjadikan Singapura sebagai internasional hub untuk semua jenis aktivitas ekonomi, budaya, politik di kawasan ini.

"Solusinya sekarang, awasi dan tangkap para "pemain pasir" yang menjual kekayaan serta kedaulatan negara, tanpa pandang bulu serta pilih kasih," tegas Andreas Pareira. Andreas Pareira menegaskan, pemerintah pusat harus membuat garis kebijakan tegas tentang masalah ini. "Sebab, mega proyek reklamasi itu terjadi karena dua hal utama tadi, yakni pemerintah pusat tidak tegas dan adanya indikasi aparat daerah bermain mata dengan pengusaha Singapura," ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, tiga solusi yakni pertama, kasus penjualan dan pencurian pasir harus distop total. Kedua, pemerintah pusat harus membuat garis kebijakan tegas. "Ketiga, awasi serta tangkap pemain-pemain pasir yang menjual kekayaan serta kedaulatan negara," kata Andreas H Pareira.

KESALAHAN SENDIRI
Sementara itu, ditemui terpisah, pengamat politik LIPI, Hermawan Sulistyo menilai, jika perubahan tapal batas RI-Singapura terjadi (akibat adanya mega proyek reklamasi), kesalahan terutama ada pada Indonesia sendiri.

Akibat ekspor (legal maupun ilegal) pasir ke Singapura, kini telah ada daratan baru dari negara itu yang menjorok sekitar 12 mil laut ke arah wilayah kedaulatan RI. "Penyelesaian harus dari penerapan aturan hukum yang tegas terhadap ekspor pasir. Barulah setelah itu bicara tentang border crossing dengan mempertimbangkan kondisi terakhir," ungkap Hermawan Sulistyo. (Ant)