Pasir Ilegal RI Bahan Baku Mega Proyek Reklamasi S'pura

Tanggal : 24 Februari 2007
Sumber : http://analisadaily.com/2007/Februari/25/index.html

Jakarta, (Analisa)
Mega proyek reklamasi terkait program ambisius "Singapura Tanpa Batas 2010" sesungguhnya merupakan kontribusi dari pertambangan pasir di pulau-pulau kecil terluar milik Indonesia, baik yang dilakukan secara legal, ilegal yang dijual ke negara tetangga tersebut.

"Jika sekarang luas daratan Singapura bertambah sekitar 200-an kilometer persegi, itu konsekuensi dari tidak tegasnya kita, terutama pemerintah pusat dalam mengamankan wilayah kedaulatan dari kemungkinan perubahan batas wilayah," kata Anggota Komisi I DPR RI, Andreas H Pareira, di Jakarta, Jumat.

Selain karena ketidaktegasan pemerintah pusat, lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, mega proyek reklamasi Singapura itu terus terjadi karena adanya aparat daerah yang "bermain mata" dengan pengusaha (importir pasir) negeri jiran tersebut.

Andreas Pareira tidak membantah adanya informasi, importir pasir di Singapura, diduga kuat mendapat backing-an pemerintahnya, karena dari kegiatan pemasokan pasir, juga berbagai jenis bebatuan dari Indonesia, amat mendukung pembangunan infrastruktur serta perluasan wilayahnya.

Anggota DPR RI dari wilayah Jabar mengatakan, semua kegiatan yang berkaitan mega proyek reklamasi itu bertujuan untuk menjadikan Singapura sebagai internasional hub untuk semua jenis aktivitas ekonomi, budaya, politik di kawasan ini.

"Solusinya sekarang, awasi dan tangkap para "pemain pasir" yang menjual kekayaan serta kedaulatan negara, tanpa pandang bulu serta pilih kasih," tegas Andreas Pareira. Andreas Pareira menegaskan, pemerintah pusat harus membuat garis kebijakan tegas tentang masalah ini. "Sebab, mega proyek reklamasi itu terjadi karena dua hal utama tadi, yakni pemerintah pusat tidak tegas dan adanya indikasi aparat daerah bermain mata dengan pengusaha Singapura," ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, tiga solusi yakni pertama, kasus penjualan dan pencurian pasir harus distop total. Kedua, pemerintah pusat harus membuat garis kebijakan tegas. "Ketiga, awasi serta tangkap pemain-pemain pasir yang menjual kekayaan serta kedaulatan negara," kata Andreas H Pareira.

KESALAHAN SENDIRI
Sementara itu, ditemui terpisah, pengamat politik LIPI, Hermawan Sulistyo menilai, jika perubahan tapal batas RI-Singapura terjadi (akibat adanya mega proyek reklamasi), kesalahan terutama ada pada Indonesia sendiri.

Akibat ekspor (legal maupun ilegal) pasir ke Singapura, kini telah ada daratan baru dari negara itu yang menjorok sekitar 12 mil laut ke arah wilayah kedaulatan RI. "Penyelesaian harus dari penerapan aturan hukum yang tegas terhadap ekspor pasir. Barulah setelah itu bicara tentang border crossing dengan mempertimbangkan kondisi terakhir," ungkap Hermawan Sulistyo. (Ant)

Minim Kapal Patroli, Penangkapan Ikan dengan Bom di Sultra Marak Lagi

Tanggal : 3 Februari 2007
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0702/03/nus01.html
Oleh :
Agus Sana’a

Kendari-Aktivitas nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bom di perairan laut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini marak lagi.

Senin (29/1) lalu, aparat petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra mengamankan enam pelaku pengeboman ikan di perairan Sampoda, Kabupaten Konawe.

Dua hari berselang, Rabu (31/1), petugas DPK kembali menangkap satu pengebom ikan di wilayah perairan laut Kambaara, Kabupaten Muna. Pelaku diamankan setelah bom yang digunakan meledak di tangannya sendiri.

“Saya tidak ingat siapa nama pelaku. Yang pasti, pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Raha karena menderita luka-luka akibat ledakan bom. Tangan kanannya sebatas siku putus,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Abdul Salam kepada SH di Kendari, Jumat (2/2).

Sementara itu, enam pelaku yang ditangkap di perairan Samponda saat ini sudah diserahkan kepada Polres Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, petugas menyita dua jerigen bom rakitan ukuran lima liter siap ledak, 56 botol bom rakitan siap ledak, dan dua karung pupuk amonium nitrat ukuran 50 kilogram yang belum dirakit.

Selain itu, petugas juga menyita sekitar 50 kilogram ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bom dan satu buah kapal yang dipakai para nelayan. “Kita kesulitan mengamankan wilayah perairan laut, karena sarana berupa kapal patroli yang kita miliki sangat terbatas, yakni hanya tiga buah. Itu pun yang berfungsi normal hanya satu buah. Dua buah kapal lainnya sering macet,” kata Abdul Salam.

Abdul Salam mengaku pihaknya sepanjang tahun terus melakukan penyuluhan agar masyarakat, khusus nelayan di wilayah-wilayah pesisir, menangkap ikan tidak menggunakan bahan peledak atau potassium sianida.


Merusak Lingkungan

Namun upaya tersebut belum mampu menyadarkan warga menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan. “Sebetulnya warga menyadari kalau menangkap ikan dengan bom tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam keselamatan jiwa mereka. Tapi karena menangkap ikan dengan cara mengebom hasilnya lebih banyak dan cepat didapat, para nelayan tidak peduli. Makanya, di tengah situasi petugas kita mengamankan wilayah perairan, pengeboman ikan oleh para nelayan juga terus marak,” katanya.

Menurutnya, setiap tahun biaya pembinaan nelayan tangkap dan budi daya di Sultra terus meningkat. Tahun ini alokasi anggaran dari APBN mencapai Rp 16 miliar lebih yang dialokasi di delapan wilayah kabupaten dan dua kota.

Meski begitu, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal masih sulit dikendalikan. “Masalahnya itu tadi, sarana berupa armada kapal patroli yang kita miliki sangat terbatas,” ujarnya.