Dubes RI Akan Jenguk Nelayan Yang Ditahan Australia

Tanggal : 3 Maret 2006
Sumber : http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=BeritaUtama&topik=12&id=727


Jurnalnet.com (Jakarta): Dubes Indonesia untuk Australia dan Vanuatu, Teuku Mohammad Hamzah Thayeb, akan mengunjungi fasilitas penahanan "Coonawara" dan Lembaga Pemasyarakatan Berrimah, Negara Bagian Northern Territory, sebagai bagian dari kegiatan kunjungannya pada 4-11 April mendatang.


Di kedua tempat itu, sejumlah warganegara Indonesia, khususnya nelayan, ditahan, kata Pjs Konsul RI di Darwin, Maimunah Vera Syafik, dalam informasi tertulisnya tentang rencana kunjungan Dubes Thayeb yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Kunjungan Dubes ke negara bagian itu dimaksudkan sebagai "introductory call" (kunjungan perkenalan) kepada kepala pemerintahan di sana, katanya.

Terkait dengan masalah nelayan asing dan upaya Australia dalam menangani pencurian ikan, Sekretaris II Konsulat RI Darwin, Teguh Wiweko, mengatakan pemerintah Australia akan bersikap lebih tegas dalam memerangi aksi pencurian ikan di perairannya dengan mengintegrasikan kantor bea cukai, Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), dan angkatan laut di Negara Bagian Northern Territory. "Sekarang komitmen negara itu untuk memerangi `illegal fishing` (pencurian ikan) semakin kuat. Menteri Perikanannya pun kini sudah baru," katanya.

Northern Territory pun, katanya, akan menjadi pusat "tahanan darat" (land detention) bagi para nelayan asing, termasuk Indonesia, yang kapal-kapalnya tertangkap di perairan negara itu. Selama ini, selain di Northern Territory, pusat penahanan juga terdapat di Negara Bagian Western Australia dan Queensland, katanya.

"Dari segi hukuman pun, hukuman maksimal bagi kapten kapal yang melanggar akan meningkat menjadi 10 tahun, dengan denda bisa mencapai ratusan ribu dolar Australia," kata Teguh. Wakil Konsul RI di Darwin itu tidak menyebutkan jumlah nelayan Indonesia yang kini ditahan di negara bagian itu.

Namun, menurut data Konsulat RI Darwin, jumlah nelayan Indonesia yang ditahan antara 1 Januari dan 28 Febuari 2005 mencapai 257 orang dengan 36 kapal, sedangkan selama 2004 jumlah nelayan yang ditahan tercatat sekitar 418 dengan 159 kapal.

Tahun 2005, para nelayan Indonesia yang tertangkap masih ditahan di atas kapal-kapal maupun perahu-perahu bermotor mereka yang lego jangkar sekitar satu setengah mil dari dermaga Pelabuhan Darwin Wharf, Darwin.

Akibat maraknya trawl

Sekretaris III KBRI Canberra, Ani Nigeriawati, mengutip pengakuan Raden, salah seorang awak kapal nelayan Indonesia yang pernah ditahan di Darwin Mei 2005, mengemukakan maraknya kapal-kapal pukat harimau asing dan pemakaian bom ikan di perairan Indonesia berdampak buruk terhadap nasib nelayan Indonesia.

Bahkan, mengutip pengakuan Raden, maraknya kapal-kapal pukat harimau asing dan pemakaian bom ikan itu merupakan dua penyebab mengapa para nelayan Indonesia yang hanya mengandalkan alat tangkap tradisional seperti bubu dan alat pancing menangkap ikan secara tidak sah di perairan Australia.

Lelaki yang sudah dua kali tertangkap dalam kasus yang sama ini menuturkan bahwa dia bisa mengantongi pendapatan bersih sekitar Rp6 juta per 15 hari melaut di perairan Australia jika tidak tertangkap, sedangkan tekong (juragan) menerima Rp10 juta, katanya mengutip Raden.

Raden mengatakan para nelayan seperti dirinya semakin sulit mendapatkan ikan di perairan Indonesia karena, selain kalah bersaing dengan kapal-kapal pukat harimau yang berasal dari Thailand, Taiwan, dan China, penggunaan bom ikan telah membuat potensi ikan di perairan Indonesia menurun.

Ani mengatakan perahu yang diawaki Raden bersama enam rekannya yang telah dikembalikan aparat Australia ke tanah air sudah dimusnahkan, karena pemilik perahu tidak mau membayar tebusan (bond) yang telah ditetapkan pemerintah Australia.

PELAKU ILEGAL FISING HARUS DIPROSES


Tanggal : 24 April 2006

Sumber : http://www.papua.go.id/berita_det.php/id/556

Jayapura-Perairan laut Papua ternyata masih marak oleh adanya pelaku Ilegal Fising, yang dapat merugikan negara dan ekosistem di laut. Buktinya, beberapa waktu lalu, pihak Lanal Merauke berhasil menangkap 8 kapal ikan yang melakukan Ilegal Fishing di perairan laut Merauke. Terkait dengan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Ir. Astiler Maharadja yang dihubungi wartawan meminta agar pelaku Ilegal Fishing diproses secara hukum dan tuntas. Karena dinilai sudah menyalai peraturan perundang-undangan perikanan. "Terkait masalah Surat Izin Penangkan dan Mata Jaring yang di pakai di kapal trawll itu tentunya akan membawa dampak besar terhadap laut kita. Oleh karena itu, nantinya kita juga akan bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Marauke untuk melakukan pengukuran mata jaring. Sehingga apabila perbuatan mereka terbukti merugikan negara dan ekosestem di laut, maka mereka harus diproses" katanya kepada wartawan saat dihubungi Bisnis Papua lewat via telepon selulernya, semalam. Dari data yang berhasil dihimpun, sebagian besar Kapal-kapal asing yang ditangkap, masuk keperairan Papua dengan menggunakan bendera Indonesia, tetapi tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Hal itu dapat dilihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kemanan. Mereka menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk beroperasi di Papua. Mereka juga biasanya mengambil jenis ikan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, misalnya ikan tuna, cakalang, arwana, udang, teripang, dan kerang. Ikan-kan yang bernilai ekspor itu sangat mudah ditemukan di perairan Papua. Diakui Astiler, kasus pencurian ikan diwilayah perairan Merauke, berada pada tingkat volume yang cukup tinggi. Hal itu, dibuktikan dengan adanya penangkapan kapal nelayan asing yang terjadi setiap tahunnya. Oleh karena itu, pihaknya sekali lagi menegaskan dan meminta pihak keamanan untuk segera melakukan penyidikan dan penyeledikan, sebagai upaya penanganannya karena telah merugikan negara. "Jadi, di laut Arafuru tampaknya sudah menjadi tradisi dari nelayan asing dan nelayan lokal untuk melakukan penangkapan ikan secara tidak benar. Memang kasus kasus pencurian ikan di wilayah perairan ini cukup tinggi, karena setiap tahun selalu ada kapal nelayan asing yang ditahan pihak TNI AL. Oleh karena itu, saya minta aagar pihak keamanan segera menindak tegas dan memproses mereka perbuatan mereka yang sudah sangat merugikan negara," paparnya. Dari data yang dihimpun sebelumnya, setiap tahun sekali terdapat sekitar 70 kapal asing beroperasi di perairan Papua, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 7 trilyun. Jumlah perghitungan tersebut, hanya berasal dari perairan Merauke, dan belum termasuk kerugian pencurian ikan di perairan aru, digoel, dan perairan lain yang ada di Papua. Apabila hal demikian masih berlangsung secara continue di perairan laut Papua, maka total kerugian yang dialami negara tidak akan terhitung. Selain itu, ekosistem laut Papua yang terkenal kaya akan hasil perikanan pun ikut terancam. Keprihatinan ini harus menjadi tanggung jawab dari semua pihak terkait. Setidaknya menekan angka pelanggaran Ilegal Fishing, yang salah satunya memproses tanpa ampun pelaku pencurian ikan yang tertangkap.