Illegal Fishing Diharapkan Bisa Ditekan

Tanggal : 24 Agustus 2005
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/08/24/brk,20050824-65695,id.html


TEMPO Interaktif
, Jakarta:Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menargetkan kerugian akibat penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) tahun ini berkurang hingga di bawah Rp 20 triliun. Selama ini, kerugian akibat kegiatan ilegal tersebut mencapai Rp 30 triliun per tahun.


Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, kemungkinan penurunan terjadi karena DKP mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas illegal fishing. "Pada bulan ini saja, telah ditangkap delapan kapal pengumpul besar dengan kapasitas 2 ribu ton. Sampai kemarin (Selasa, 23/8), sudah 235 kapal yang dicabut izinnya,"katanya di Jakarta.

Dari aktivitas itu saja, menurut Freddy, sudah diselamatkan potensi kerugian sebesar Rp 500 miliar. "Kalau ini konsisten saya yakin bisa menekan," katanya.

Selain menangkap dan mencabut izin pelaku illegal fishing, Indonesia juga bekerjasama dengan Australia. Pertemuan untuk membahas kerjasama Australia dilakukan hari ini (24/8). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut terhadap pertemuan Presiden RI dan Perdana Menteri Australia 3-6 April lalu di Australia.

Duta Besar Australia untuk Indonesia David Ritchie menyatakan, negerinya juga memiliki masalah yang sama dengan Indonesia. "Urgensi illegal fishing sama dengan pembalakan dan penambangan liar,"katanya. Menurut Ritchie, kapal-kapal yang masuk perairan Australia saat ini bukan lagi berisi nelayan tradisional melainkan nelayan profesional. "Buktinya, kapal mereka dilengkapi dengan alat navigasi yang modern,"ujarnya.

Ewo Raswa

UU Perikanan No. 31/2004 Cegah Pencurian Ikan Indonesia


Tanggal : 13 Juli 2005
Sumber : http://www.kapanlagi.com/h/0000072437.html


Kapanlagi.com - Kapal-kapal asing penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, harus mulai waspada dan lebih hati-hati. Jika ketahuan melakukan pelanggaran, selain kena tindak pidana, juga harus membayar denda Rp 2 miliar.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang kini mulai diterapkan, dengan didukung oleh upaya patroli dan sistem pengawasan dengan teknologi canggih, tutur Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Dr Ir Indroyono Soesilo MSc di Sanur, Rabu (13/7).


Selesai tampil sebagai pembicara pada Pertemuan Forum Kelautan Indonesia (The Indonesia Acean Forum 2005 and the 13th PAMS/JECSS Workshop), yang melibatkan 98 peserta utusan dari 13 negara, ia mengatakan, sanksi yang cukup berat itu diharapkan mampu sebagai "senjata ampuh" agar kapal-kapal asing jera melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.


"Setiap kapal yang mendapat izin menangkap ikan di perairan laut Indonesia telah dipasangi alat, sehingga dari stasiun pemantau secara mudah dapat diketahui keberadaan kapal tersebut," ujar Indroyono.


Demikian pula dengan alat teknologi canggih, dapat diketahui keberadaan kapal-kapal asing yang tidak memiliki izin penangkapan di perairan Indonesia.


Penerapan teknologi canggih dalam bidang perikanan dan kelautan ini, diharapkan mampu menekan sekecil mungkin kerugian negara akibat pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di laut.


"Kerugian Indonesia akibat ulah pencurian ikan oleh kapal-kapal asing setiap tahunnya tidak kurang dari dua miliar dolas AS," ungkap Indroyono yang mengaku lupa datanya ketika ditanya berapa kapal asing yang telah berhasil ditangkap sejak berlakunya UU nomor 31 tahun 2004.


Ia menambahkan, Indonesia mulai mengendalikan upaya penangkapan ikan di laut, sekaligus mengintensifkan pengembangan budidaya perikanan, sebagai upaya antisipasi dan menjaga potensi dalam bidang kelautan.


Hal itu dilakukan, karena di masa-masa mendatang sulit meningkatkan produksi kelautan akibat adanya berbagai kendala, antara lain menyangkut bahan bakar minyak untuk pengoperasian kapal, serta jumlah peralatan yang terbatas.


Selain itu, lanjut dia, upaya penangkapan juga masih dihantui kekhawatiran akan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.


"Kalau lingkungan sampai rusak, tentu akan mengganggu habitat ikan, sekaligus sulit untuk berkembang," ujar Indroyono.


Pertemuan tersebut membahas berbagai hal menyangkut upaya meningkatkan produksi perikanan, namun pada sisi lain tetap menjaga kesinambungan yang ada secara lestari.


Kegiatan sehari diikuti 98 peserta dari 13 negara antara lain Korea, Amerika Serikat, Australia, Jerman, Belanda, Jepang, China dan tuan rumah Indonesia.