Pengadilan Perikanan Mulai Dijalankan Oktober 2006


Tanggal :
21 Juli 2006
sumber : http://www.gatra.com/2006-07-21/artikel.php?id=96425

Pengadilan khusus tindak pidana perikanan yang dibentuk di lima wilayah di Indonesia mulai beroperasi pada 7 Oktober 2006.

Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, mengatakan, pengadilan khusus perikanan itu dibentuk di Jakarta Utara, Medan, Bitung, Tual dan Pontianak.

"Sesuai mandat UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, bahwa paling lambat dua tahun sejak UU ini berlaku pengadilan perikanan sudah harus bekerja. Maka pada 7 Oktober 2006, pengadilan perikanan sudah mulai bekerja" tutur Djoko.

Pengadilan perikanan berwenang untuk mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan tersebut berada di lingkungan peradilan umum. Majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana perikanan tersebut terdiri atas tiga orang, satu dari kalangan hakim karir dan dua hakim ad hoc perikanan.

Saat ini MA tengah melakukan seleksi untuk memilih hakim ad hoc perikanan. Dari 31 hakim ad hoc yang tersaring, MA memilih 16 orang. Sebanyak 16 orang itu kini menjalani pelatihan hingga Agustus 2006. Namun, Djoko mengatakan dari 16 orang itu, MA akan melakukan seleksi lagi sehingga yang terpilih sekitar sepuluh atau 13 orang. Calon hakim ad hoc perikanan itu, menurut Djoko, adalah ahli perikanan.

Djoko mengatakan dasar pembentukan pengadilan khusus perikanan karena saat ini penegakan hukum di bidang tindak pidana perikanan masih menemui banyak kendala, terutama untuk menangani kasus pencurian ikan atau "illegal fishing" oleh nelayan asing.

"Jadi perlu ada peraturan hukum yang lebih spesifik dan lebih cepat prosesnya," ujar Djoko yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Pengadilan Perikanan.

Selain hakim khusus, pengadilan perikanan juga membutuhkan jaksa khusus. Penanganan perkara tindak pidana perikanan maksimal satu bulan di setiap tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Wilayah hukum lima pengadilan khusus perikanan yang telah dibentuk mengikuti wilayah hukum pengadilan umum. Sedangkan untuk wilayah lain yang belum memiliki pengadilan khusus perikanan, maka tindak pidananya akan ditangani oleh pengadilan biasa.

Djoko mengatakan anggaran untuk pengadilan perikanan pada 2006 masih dibebankan kepada pemerintah dan baru pada 2007 dimasukkan dalam anggaran MA.

Pengadilan khusus perikanan menambah pengadilan khusus yang saat ini sudah berjumlah lima, yaitu pengadilan khusus tindak pidana korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM), Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengadilan anak.

Dinas Perikanan Rohil Laporkan Pencurian Ikan ke Menteri


Tanggal : 15 Juni 2006
Sumber : http://www.riau.go.id/index.php?module=articles&func=display&ptid=1&aid=2997

PEKANBARU (Riau Online): Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaporkan pencurian ikan yang dilakukan nelayan-nelayan dari Belawan, Sumatera Utara (Sumut) ke Menteri Perikanan dan Kelauatan.

"Laporan ini kami sampaikan melalui Bupati Rohil sebab aksi penjarahan tersebut dah sangat meresahkan," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil Ir H Amrizal di Bagan Siapi-api, Sabtu.

Nelayan dari provinsi tetangga itu menjarah ikan di perairan Rohil dengan menggunakan pukat harimau, sehingga mengancam habitat ikan yang ada di perairan Bagansiapiapi.

Sejak tahun 2003 lalu sudah menangkap beberapa unit kapal nelayan asal Belawan tersebut, rata-rata mereka menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan. "Kalau ini terus dibiarkan, tidak saja kehidupan nelayan di Bagansiapiapi terancam, ekosistem ikan di Bagan juga terancam punah," katanya.

Tahun 2003 lalu, katanya, pihaknya menangkap sebuah kapal Jala Jaya II dan kapal itu menggunakan pukat harimau. "Ketika itu masih berlaku UU perikanan nomor 9 tahun 1985, hukumannya sangat rendah sekali, sehingga sampai saat ini kapal tersebut masih bebas beroperasi," ujarnya.

Pada 2004, pihaknya kembali menangkap tiga kapal nelayan yang juga menggunakan pukat harimau masing-masing Selat Jaya II, Surya Samudra dan Champion IV. namun karena UU-nya masih lemah, kapal-kapal itu kembali dilepas.

Diharapkan dengan UU Perikanan yang sudah direvisi nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan diharapkan, aksi pencurian ikan bisa diatasi.

"Sebab dalam UU tersebut Dinas diberi kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan," ungkap Amrizal. Nelayan-nelayan yang melakukan pencurian ikan di perairan Bagansiapiapi telah menyalahi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Posisi mereka boleh mengambil ikan dengan pukat harimau pada posisi tiga derjat Lintang Utara (LU) dan dilintang ini mereka hanya sampai di perairan Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

"Sedangkan untuk wilayah perairan Riau khususnya Bagansiapiapi berada pada posisi dua derajat LU 36 menit, sangat jauh sekali dari ZEE yang seharusnya," ujarnya lagi.

Pihaknya juga mengkhawatirkan, jika aksi pencurian ikan dengan menggunakan pukat harimau tetap marak, akan mematikan kehidupan nelayan tradisional dan dengan sendiri akan mematikan juga kehidupan masyarakat yang bergerak di bidang perikanan ini seperti pengumpul, penjual dan sebagainya.

Jumlah nelayan di Bagansiapiapi mencapai 5.000-6.000 orang, sedangkan mereka yang bekerja di bidang perikanan ini mencapai puluhan ribu orang pula, jika nelayan tidak menangkap ikan lagi dengan sendirinya akan menghancurkan kehidupan masyarakat yang banyak bergerak di bidang perikanan di daerah itu.