Dinas Perikanan Rohil Laporkan Pencurian Ikan ke Menteri


Tanggal : 15 Juni 2006
Sumber : http://www.riau.go.id/index.php?module=articles&func=display&ptid=1&aid=2997

PEKANBARU (Riau Online): Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaporkan pencurian ikan yang dilakukan nelayan-nelayan dari Belawan, Sumatera Utara (Sumut) ke Menteri Perikanan dan Kelauatan.

"Laporan ini kami sampaikan melalui Bupati Rohil sebab aksi penjarahan tersebut dah sangat meresahkan," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil Ir H Amrizal di Bagan Siapi-api, Sabtu.

Nelayan dari provinsi tetangga itu menjarah ikan di perairan Rohil dengan menggunakan pukat harimau, sehingga mengancam habitat ikan yang ada di perairan Bagansiapiapi.

Sejak tahun 2003 lalu sudah menangkap beberapa unit kapal nelayan asal Belawan tersebut, rata-rata mereka menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan. "Kalau ini terus dibiarkan, tidak saja kehidupan nelayan di Bagansiapiapi terancam, ekosistem ikan di Bagan juga terancam punah," katanya.

Tahun 2003 lalu, katanya, pihaknya menangkap sebuah kapal Jala Jaya II dan kapal itu menggunakan pukat harimau. "Ketika itu masih berlaku UU perikanan nomor 9 tahun 1985, hukumannya sangat rendah sekali, sehingga sampai saat ini kapal tersebut masih bebas beroperasi," ujarnya.

Pada 2004, pihaknya kembali menangkap tiga kapal nelayan yang juga menggunakan pukat harimau masing-masing Selat Jaya II, Surya Samudra dan Champion IV. namun karena UU-nya masih lemah, kapal-kapal itu kembali dilepas.

Diharapkan dengan UU Perikanan yang sudah direvisi nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan diharapkan, aksi pencurian ikan bisa diatasi.

"Sebab dalam UU tersebut Dinas diberi kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan," ungkap Amrizal. Nelayan-nelayan yang melakukan pencurian ikan di perairan Bagansiapiapi telah menyalahi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Posisi mereka boleh mengambil ikan dengan pukat harimau pada posisi tiga derjat Lintang Utara (LU) dan dilintang ini mereka hanya sampai di perairan Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

"Sedangkan untuk wilayah perairan Riau khususnya Bagansiapiapi berada pada posisi dua derajat LU 36 menit, sangat jauh sekali dari ZEE yang seharusnya," ujarnya lagi.

Pihaknya juga mengkhawatirkan, jika aksi pencurian ikan dengan menggunakan pukat harimau tetap marak, akan mematikan kehidupan nelayan tradisional dan dengan sendiri akan mematikan juga kehidupan masyarakat yang bergerak di bidang perikanan ini seperti pengumpul, penjual dan sebagainya.

Jumlah nelayan di Bagansiapiapi mencapai 5.000-6.000 orang, sedangkan mereka yang bekerja di bidang perikanan ini mencapai puluhan ribu orang pula, jika nelayan tidak menangkap ikan lagi dengan sendirinya akan menghancurkan kehidupan masyarakat yang banyak bergerak di bidang perikanan di daerah itu.

Dubes RI Akan Jenguk Nelayan Yang Ditahan Australia

Tanggal : 3 Maret 2006
Sumber : http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=BeritaUtama&topik=12&id=727


Jurnalnet.com (Jakarta): Dubes Indonesia untuk Australia dan Vanuatu, Teuku Mohammad Hamzah Thayeb, akan mengunjungi fasilitas penahanan "Coonawara" dan Lembaga Pemasyarakatan Berrimah, Negara Bagian Northern Territory, sebagai bagian dari kegiatan kunjungannya pada 4-11 April mendatang.


Di kedua tempat itu, sejumlah warganegara Indonesia, khususnya nelayan, ditahan, kata Pjs Konsul RI di Darwin, Maimunah Vera Syafik, dalam informasi tertulisnya tentang rencana kunjungan Dubes Thayeb yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Kunjungan Dubes ke negara bagian itu dimaksudkan sebagai "introductory call" (kunjungan perkenalan) kepada kepala pemerintahan di sana, katanya.

Terkait dengan masalah nelayan asing dan upaya Australia dalam menangani pencurian ikan, Sekretaris II Konsulat RI Darwin, Teguh Wiweko, mengatakan pemerintah Australia akan bersikap lebih tegas dalam memerangi aksi pencurian ikan di perairannya dengan mengintegrasikan kantor bea cukai, Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), dan angkatan laut di Negara Bagian Northern Territory. "Sekarang komitmen negara itu untuk memerangi `illegal fishing` (pencurian ikan) semakin kuat. Menteri Perikanannya pun kini sudah baru," katanya.

Northern Territory pun, katanya, akan menjadi pusat "tahanan darat" (land detention) bagi para nelayan asing, termasuk Indonesia, yang kapal-kapalnya tertangkap di perairan negara itu. Selama ini, selain di Northern Territory, pusat penahanan juga terdapat di Negara Bagian Western Australia dan Queensland, katanya.

"Dari segi hukuman pun, hukuman maksimal bagi kapten kapal yang melanggar akan meningkat menjadi 10 tahun, dengan denda bisa mencapai ratusan ribu dolar Australia," kata Teguh. Wakil Konsul RI di Darwin itu tidak menyebutkan jumlah nelayan Indonesia yang kini ditahan di negara bagian itu.

Namun, menurut data Konsulat RI Darwin, jumlah nelayan Indonesia yang ditahan antara 1 Januari dan 28 Febuari 2005 mencapai 257 orang dengan 36 kapal, sedangkan selama 2004 jumlah nelayan yang ditahan tercatat sekitar 418 dengan 159 kapal.

Tahun 2005, para nelayan Indonesia yang tertangkap masih ditahan di atas kapal-kapal maupun perahu-perahu bermotor mereka yang lego jangkar sekitar satu setengah mil dari dermaga Pelabuhan Darwin Wharf, Darwin.

Akibat maraknya trawl

Sekretaris III KBRI Canberra, Ani Nigeriawati, mengutip pengakuan Raden, salah seorang awak kapal nelayan Indonesia yang pernah ditahan di Darwin Mei 2005, mengemukakan maraknya kapal-kapal pukat harimau asing dan pemakaian bom ikan di perairan Indonesia berdampak buruk terhadap nasib nelayan Indonesia.

Bahkan, mengutip pengakuan Raden, maraknya kapal-kapal pukat harimau asing dan pemakaian bom ikan itu merupakan dua penyebab mengapa para nelayan Indonesia yang hanya mengandalkan alat tangkap tradisional seperti bubu dan alat pancing menangkap ikan secara tidak sah di perairan Australia.

Lelaki yang sudah dua kali tertangkap dalam kasus yang sama ini menuturkan bahwa dia bisa mengantongi pendapatan bersih sekitar Rp6 juta per 15 hari melaut di perairan Australia jika tidak tertangkap, sedangkan tekong (juragan) menerima Rp10 juta, katanya mengutip Raden.

Raden mengatakan para nelayan seperti dirinya semakin sulit mendapatkan ikan di perairan Indonesia karena, selain kalah bersaing dengan kapal-kapal pukat harimau yang berasal dari Thailand, Taiwan, dan China, penggunaan bom ikan telah membuat potensi ikan di perairan Indonesia menurun.

Ani mengatakan perahu yang diawaki Raden bersama enam rekannya yang telah dikembalikan aparat Australia ke tanah air sudah dimusnahkan, karena pemilik perahu tidak mau membayar tebusan (bond) yang telah ditetapkan pemerintah Australia.