Pengguna Bom Ikan Dirazia

Tanggal : 13 Agustus 2007
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2007/08/13/brk,20070813-105444,id.html


TEMPO Interaktif, Serang: Kepolisian Daerah Banten hari ini merazia nelayan yang menggunakan bom untuk menangkap ikan. Razia ini dilakukan menyusul peristiwa ledakan bondet (bom ikan) yang terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pekan lalu. "Banyak polisi yang datang. Mereka mencari pengguna bom ikan," kata Nurdin, nelayan di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (13/8).

Selain polisi, razia itu juga melibatkan Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan. Nelayan di tempat pelelangan ikan Bojonegara, sempat kaget ketika melihat puluhan polisi dan petugas Dinas Kelautan datang. Sebelum menggeledah kapal, petugas memberikan penjelasan soal tujuan mereka melakukan razia. "Setelah mendapat penjelasan kami memperbolehkan mereka menggeledah kapal," kata Nurdin lagi. Razia juga dilakukan di kompleks nelayan di Karangantu, Kabupaten Serang. Tapi, di kedua tempat ini polisi tidak menemukan nelayan pengguna bom ikan Kepala Polisi Daerah Banten Brigjen Timur Pradopo mengatakan, razia ini dilakukan untuk menertiban penggunan bahan peledak di kalangan nelayan. "Kami tidak ingin peristiwa di Pasuruan terjadi juga di Banten," katanya.

Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Tangkap KP. Todak 002.

Tanggal : 10 November 2008
Sumber : Satker PSDKP Kendari. www.p2sdkpkendari. com, Jl. Samudera No. 1 Puday Kendari Sultra, Telp. 0401-395958, 390970 Fax. 0401-395959



Satu buah kapal jenis pumb boat KM. Johsua 22 B yang di nahkodai Jonni Katiho pada hari Jum’at tanggal 7 7 November 2008 jam 06.30 Wita di tangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Todak 002 pada posisi 02o29’608’ S – 125o02’716’E yaitu di perairan Laut Banda sekitar pulau Taliabu dan Pulau Sanana. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KP. Todak 02 yang dinahkodai Samuel Sandi S.St.Pi diduga kapal illegal fishing tersebut melanggar pasal 7 ayat (2) huruf d jo. Pasal 100, Pasal 42 ayat (2) jo Pasal 98, Pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denta maksimal 250 juta yaitu diduga melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Laik Operasi (SLO), Daftar ABK dalam SIB tidak sesuai dengan ABK di atas kapal dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan SIPI.
Barang bukti dari kapal yang di ad hock ke Pangkalan KP. Todak 002 di Satker PSDKP Kendari yang berada di PPS Kendari yaitu Satu unit KM. Joshua 22 B ukuran 7 GT dan dokumen, Ikan tuna dan laying sebanyak 870 Kg. Saat ini kapal tersebut sementara diproses oleh pihak KP. Todak 002 setelah itu diserahkan ke Satker PSDKP Kendari untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut Ka Satker PSDKP Kendari Mukhtar, A.Pi mengatakan bahwa proses lebih lanjut setelah diserahkan oleh pihak KP. Todak 002 akan melakukan klarifikasi kejadian dan pelanggaran terhadap kapal tersebut untuk diserahkan ke pusat. Selain itu ABK kapal tesebut berjumlah 23 orang yaitu 1 orang berkebangsaan Indonesia dan 22 Orang Berkebangsaan Filipina yang memerlukan penanganan lintas sektoral dengan pihak imigrasi untuk pendeportasian ABK. (Sumber Satker PSDKP Kendari). www.p2sdkpkendari. com, Jl. Samudera No. 1 Puday Kendari Sultra, Telp. 0401-395958, 390970 Fax. 0401-395959



[Illegal_Fishing_Indonesia] Pangeran Charles Dukung Restorasi Ekosistem di Indonesia

Tanggal : 3-11-2008
Sumber : Media Indonesia


Isi Berita

Pewaris Tahta Kerajaan Inggris Pangeran Charles menunjukkan perhatian dan dukungan yang besar terhadap upaya pelestarian hutan tropis, yang ditunjukkan dengan kunjungannya ke Indonesia pada awal November 2008 (red goblue: 2 November 2008).
"Salah satu upaya pencegahan "deforestasi" yang mendapat perhatian Pangeran Charles adalah inisiatif restorasi ekosistem di hutan produksi yang dirintis 'Burung Indonesia' di Sumatera," Prof Dr Ani Mardiastuti, Ketua Dewan Perhimpunan Burung Indonesia, Jumat, dalam siaran persnya. Inisiatif itu bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem dan kondisi hutan alam di hutan produksi.
Disebutkan, perhatian Pangeran Charles terhadap upaya pencegahan "deforestasi" itu tak lepas dari hasil evaluasi tim peneliti Inggris yang diketuai oleh Nicholas Stern, yang menyebutkan bahwa perubahan iklim global semakin nyata dan akan berakibat sangat buruk terhadap perekonomian dunia jika tidak ada upaya perbaikan dari sekarang.
Salah satu pemicu terbesarnya adalah "deforestasi" besar-besaran yang terjadi di penjuru dunia, termasuk Indonesia .
Hal ini dipertegas oleh hasil evaluasi lanjutan oleh tim Eliasch, juga dari Inggris, yang dirilis 13 Oktober 2008, yang menyebut bahwa deforestasi benar-benar faktor penting penyumbang pemanasan global yang memicu perubahan iklim global, dan bahwa nilai kerusakan dari perubahan iklim akan bertambah hingga 1 triliun dolar AS jika tidak ada upaya mencegah "deforestasi".
Restorasi ekosistem adalah salah satu cara yang cukup efektif untuk melawan deforestasi yang tak terbendung, sehingga dapat turut membantu mencegah pemanasan global dan perubahan iklim.
Ani Mardiastuti mengakui, tidak mudah bagi "Burung Indonesia " untuk meyakinkan para pihak dan meraih dukungan untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut. Apalagi, pada saat inisiatif restorasi ekosistem mulai dirintis belum ada payung hukum yang mengakomodasi restorasi hutan produksi.
Melalui kerja sama yang baik, khususnya dengan Departemen Kehutanan, sejak 2004, dan juga dengan dukungan Prince of Wales itu, akhirnya pada awal 2008 Burung Indonesia dan mitra dapat mengantungi izin konsesi restorasi ekosistem pada hutan produksi di Sumatera Selatan untuk 100 tahun.
Konsesi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan seluas 101.000 hektare yang telah ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sebagai lokasi pertama restorasi ekosistem di Indonesia . Kawasan tersebut saat ini dikenal sebagai Harapan Rainforest.
Saat ini, Burung Indonesia bersama "Royal Society for the Protections of Birds" (RSPB), organisasi pelestari burung di Inggris, dan BirdLife International terlibat dalam konsorsium pengelolaan bersama Harapan Rainforest.
Kawasan hutan ini teridentifikasi menjadi tempat hidup 287 jenis burung, yang 70 jenis di antaranya terancam punah. Selain itu, hidup pula 58 jenis mamalia, 43 jenis amfibi. Selain itu ada 159 jenis pohon, yang salah satunya berada dalam status rentan (vulnerable) adalah bulian (Eusideroxylon zwageri). (Ant/OL-01) Media Indonesia .

[Illegal_Fishing_Indonesia] angan Jadikan Pesisir Jawa Jamban Industri Migas

Tanggal : 3-11-2008
Sumber : Siaran Pers JATAM, 3 November 2008


Isi Berita

Jangan adikan Pesisir Jawa Jamban Industri MigasPerairan Kepulauan Seribu DKI Jakarta tercemar lagi. Minyak mentahsetebal hingga 20 cm menggenangi pantai dan mengepung pulau-pulausekitarnya. Kejadian yang sama terjadi di Indramayu, tahun ini terjadi 2kali perairan laut di Indramayu ditutupi minyak mentah dari KilangBalongan pada 14 September dan 3 Oktober 2008. 28 Oktober lalu, KilangBalongan meledak dan menyebabkan 3 pekerjanya terluka.Di kepulauan Seribu, Kamis lalu (16/10), minyak mentah setebal hingga 20cm menggenangi pantai dan dan mengepung Pulau tikus, Pulau Burung danPulau Payung. Padahal ada 179 Kepala Keluarga menghuni Pulau Pari danPulau Payung. Anehnya, tak diketahui darimana tumpahan minyak iniberasal. CNOOC, perusahaan migas dari Cina yang menambang di sekitarkawasan tersebut, membantah minyak tersebut berasal dari kilangnya.Bantahan-bantahan serupa telah disampaikan berulang-ulang, sejak tahun2003. Sejak perairan Kepulauan Seribu langganan tumpahan minyak.Tercatat, lebih 7 kali terjadi pencemaran minyak, dimana 4 diantaranyaterjadi sepanjang 2003 hingga 2004. Dan empat tahun terakhir, ada 78pulau di kawasan ini tercemar tumpahan minyak. Kawasan ini adalahkawasan pengeran dan juga jalur lalu lalang kapal pengangkut minyak,perusahaan transnasional seperti CNOOC dari China dan BP Java West dariInggris. Anehnya bagaikan hantu, jejak pencemaran ini tak pernah bisadiungkap.Pada pencemaran Desember 2003, Penyidik Pengawai Negeri Sipil LingkunganHidup (PPNSLH) telah memproses berkas perkara kasus ini. Bahkan telahpula ditetapkan tersangka pelaku pencemaran. Namun bagai menyidik hantu,berkas tersebut tidak pernah sampai ke pengadilan dan diproses secara hukum.Bagaimana di Indramayu? Sejak beroperasi Kilang Balongan berulangkalimencemari laut dan pesisir pantai Indramayu. Tak kurang sejak tahun 1997sudah 8 kali pencemaran terjadi baik dari pipa crude oil maupun IPAL.Bahkan, pada tahun 2005, akibat kebocoran IPAL tak kurang 70-an orangharus dirawat inap karena IPAL yang bocor.Kebocoran terakhir kali terjadi akibat bocornya Pipa baru SBM 130,pengangkut minyak mentah. Akibatnya sejumlah tambak dan kawasanrangkapan nelayan kecil tercemar. Sebelumnya pipa SBM 150 yang telahberusia 36 tahun kembali bocor yang menggenangi laut dan pesisir pantaisejauh 15 kilometer.Seperti biasa, upaya yang dilakukan oleh Pertamina dan pemerintah alakadarnya, hanya membersihkan sebaran minyak mentah secara manual olehwarga sekitarnya. Padahal masalah utama seringnya perairan Indramayutercemar karena pipa tua sepanjang 5 mil yang kerap bocor, pipa SBM 130yang belum lama dipasang juga bocor."JATAM mempertanyakan keamanan industri migas di kawasan padat huni danpesisir sekitar Pulau Jawa, yang berkali-kali mengalami kecelakaan danpencemaran minyak. Pemerintah perlu segera melakukan audit keamanankegiatan industri migas di daratan dan perairan Pulau Jawa yang padatpenduduk", ujar Siti Maemunah, Koordinator Nasional JATAM, menanggapisituasi di atas."Pesisir Jawa diperlakukan bagai Jamban. Kinerja Menteri ESDM danMenteri LH kabinet SBY-JK sedemikian buruknya hingga tak mampu menguruskecelakaan migas dan pencemaran berulang – di tempat yang sama. Tak adapelaku diseret ke pengadilan, tak ada perbaikan kebijakan yang bisamencegah pencemaran, apalagi memulihkan kawasan dan penduduk yangterkena pencemaran", tambahnya.Kontak Media: Luluk Uliyah (0815 9480 246)

Kantong Limbah Diangkat dari Teluk Jakarta

Tanggal : 2-11-2008
Sumber : http://www.antara. co.id/arc/ 2008/11/2/ 4000-kantong- limbah-diangkat- dari-teluk- jakarta/


Isi Berita

Jakarta (ANTARA News) - Tim pembersih limbah dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengangkat tumpahan minyak mentah (tarbal) yang mencemari perairan pulau-pulau di wilayah itu dan hingga Minggu sudah mengumpulkan 4.000 kantong minyak mentah.
"Kami sudah menyiapkan sekitar 5.000 kantor untuk mengangkat tarbal, namun sekarang baru 4.000 kantong yang sudah terangkat," kata Kepala Tim Pelaksana Clean Up dari Kepulauan Seribu Sunaryo.
Limbah-limbah minyak mentah itu dikumpulkan dari perairan empat pualu di kepulauan Seribu, yakni Pulau Tidung, Pulau Payung, Pulau Lancang dan Pulau Pari.
Akibatnya pencemaran itu, ikan-ikan di perairan teluk Jakarta banyak yang mati.
Sunaryo mengatakan, 4.000 kantong limbah minyak itu dikumpulkan bersama masyakarat sekitar pulau sejak Kamis lalu.
Ditambahkan Sunaryo, tim pelaksana pembersihan limbah minyak berjumlah 10 personel dengan dibantu warga sekitar pulau. Pembersihan masih dilakukan dengan cara manual, yakni mengumpulkan gumpalan minyak dan dimasukan dalam karung.
"Diharapkan Senin besok sudah bersih," ujarnya.
Sementara Bupati Kepulauan Seribu, Abdul Rachman Andit, membenarkan pencemaran tarbal di wilayahnya.
Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Kepulauan Seribu belum dapat memberikan keterangan terkait pihak mana yang akan bertanggung jawab atas pencemaran ini.
Bupati mengutuk pihak yang tidak bertanggung jawab atas pencemaran itu.
Diungkapkan Rachman, akibat pencemaran itu banyak kerugian yang di alami warga Kepulauan Seribu.
"Kita akan usut pencemaran ini sampai tuntas, ini telah merusak ekosistem laut dan sangat merugikan," tegas Bupati. Tarbal yang mencemari perairan Pulau seribu terbanyak berada di pantai Pulau Pari.(*)

Berantas Illegal Fishing secara Online

Tanggal : 3 November 2008
Sumber : Warta Ekonomi


Departemen yang dipimpin Menteri Freddy Numberi ini sekarang memiliki program-program e-government yang bisa diandalkan untuk mengatasi masalah pencurian ikan dl perairan indonesia .

Bak adegan film, akhir Agustus lalu, di perairan laut Maluku, polisi mengejar kapal-kapal motor nelayan berkebangsaan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Namun, apa daya, kapal-kapal pencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau itu berhasil lolos dari sergapan polisi dan melarikan diri ke luar negeri. Saat ini polisi sedang mengirim tim ke luar negeri untuk mengupayakan agar kapal-kapal itu bisa ditarik ke Indonesia dan selanjutnya diproses secara hukum.

Masalah illegal fishing belakangan ini makin sering terjadi dan hal ini tentu saja makin merepotkan aparat keamanan yang memiliki sumber daya terbatas. Menghadapi hal itu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak tinggal diam. Departemen yang dipimpin oleh Menteri Freddy Numberi ini mencoba meredam kegiatan illegal fishing dengan mengimplementasikan e-government. Caranya adalah dengan membangun infrastruktur yang bisa mengoneksikan data dan informasi antara kantor-kantor DKP di Jakarta, stasiun pengamatan kelautan DKP, dan 33 dinas perikanan dan kelautan provinsi. Harapannya, tentu saja, aktivitas illegal fishing makin cepat diketahui dan diatasi.

Menurut Soen'an H. Poernomo, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi DKP, saat ini departemennya telah berhasil mengembangkan infrastruktur Metropolitan Area Network untuk lingkup lima kantor DKP di Jakarta, infrastruktur Wide Area Network di tiga lokasi stasiun pemantau kelautan DKP (Perancak-Bali, Sorong, Bitung), fasilitas Wi-Fi (hotspot) di kantor pusat DKP, dan infrastruktur VOIP untuk komunikasi di lingkup kantor DKP 2007. Dengan anggaran e-government tahun 2007/2008 sebesar Rp. 6,2 miliar, tahun ini DKP sedang mengembangkan teknologi koneksi data dari daerah ke pusat, termasuk penyewaan internet connection untuk 33 dinas kelautan dan perikanan provinsi serta tersedianya local loop V-Sat bagi empat lokasi unit pengamatan kelautan DKP (Perancak-Bali, Sorong, Bitung, dan Sukamandi). "Di kantor DKP terdapat stasiun yang terkoneksi dengan seluruh kapal untuk mengetahui ada atau tidaknya aktivitas illegal fishing karena seluruh kapal telah terpasang transponder, " ujar Soen'an.

Sejak 2003, DKP juga telah 3 memiliki sistem pemantauan kapal-kapal penangkap ikan berbasis web atau Vessel Monitoring System (http://dkpvms. dkp.go.id). Tidak hanya memantau, DKP juga telah memberikan layanan perizinan kapal ikan untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia secara elektronik. Program e-government ini membuat layanan DKP kepada pengusaha kapal ikan Indonesia dan asing makin mudah dan cepat (tujuh hari), serta tidak dipungut biaya.

Di samping itu, DKP juga mempunyai sejumlah program e-government untuk pelayanan publik lainnya, yaitu website DKP (www.dkp.go.id). Perizinan (www.perizinan. dkp.go.id), pusat karantina ikan (www.puskari. dkp.go.id), informasi harga ikan (www.pipp.dkp. go.id/pipp2), bursa ikan (www.pdn.dkp. go.id), sistem informasi perhitungan statistik kelautan dan perikanan (http://statistik. dkp.go.id), dan informasi hukum (www.infohukum. dkp.go.id). Untuk memperkuat program e-government itu, DKP pun membangun kerja sama pertukaran data dengan BMG dan Bako-surtanal, dan dengan JICA dalam pengiriman tenaga ahli di bidang TI.

Empat Kapal Illegal Fishing diserahkan ke Kejaksaan.

Tanggal : 28 Oktober 2008
Sumber : www.cenderawasihpo
s.com, 28-10-2008)aa chev


MERAUKE-Diduga tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (Sikpi), 4 kapal yang dioperasikan oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi di Wanam, Kampung Wogikel, Distrik Illiwayap-Merauke, disita oleh Polisi.


Keempat kapal tersebut masing-masing KMN Nehemia 02 dengan Nahkoda LS (57), KMN Merauke 08 dengan Nahkoda IO (39), KMN Okaba 03 dengan Nahkoda YM (40) dan KMN Wanam dengan Nahkoda AO (48). Keempat Nahkoda tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Polda Papua yang tergabung dalam Tim Gabungan Operasi Jaring 2008 yang langsung melakukan penyidikan atas keempat kapal tersebut.


Selasa (27/10) oktober kemarin, berkas keempat tersangka tersebut tersebut diserahkan oleh Tim Penyidik Gabungan Operasi Jaring 2008 yang dipimpin langsung Ipda Sakka, SH sebagai Ketua Tim yang diterima oleh Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH. Penyerahan berkas tahap pertama ini, selanjutnya akan dipelajari oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke apakah masih ada kekurangan atau sudah bisa dinyatakan P.21 atau lengkap. ''Selanjutnya akan kita pelajari. Ya kalau nantinya masih ada yang kurang akan kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,' ' jelas Kajari.


Dari berkas yang diserahkan tersebut, terungkap bahwa keempat kapal yang dioperasikan oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi yang beroperasi di Wanam itu diamankan Polisi saat dilakukan pemeriksaan terhadap 75 unit kapal penangkap ikan yang dioperasikan oleh perusahaan tersebut.


Dari pemeriksaan itu, ditemukan keempat kapal tersebut tidak memiliki Sikpi. Sementara fakta yang dikumpulkan oleh penyidik ditemukan bahwa ada surat izin berlayar dan ada ikan yang diserahkan oleh keempat kapal tersebut ke bagian prosesing yang menandakan bahwa kapal pernah beroperasi meski pada saat itu kapal tidak dalam posisi beroperasi.


''Jadi fakta hukumnya begitu,'' kata Ketua Tim Ipda Sakka yang dicegat Cenderawasih Pos seusai penyerahan 4 berkas tersangka itu.Karena itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 94 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

TNI AL Tahan Tiga Kapal Ikan Thailand

Tanggal : 29 September 2008
Sumber :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/29/0007596/tni.al.tahan.tiga.kapal.ikan.thailand


Batam, Kompas - Pihak TNI Angkatan Laut dari Gugus Tempur Laut Kawasan Armada Barat menahan tiga kapal ikan Thailand yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Meskipun kapal-kapal ikan Thailand sering ditangkap aparat TNI atau Departemen Kelautan dan Perikanan, nelayan lokal tidak pernah dapat memanfaatkan kapal-kapal itu untuk pemberdayaan nelayan lokal.Ketiga kapal ikan Thailand itu ditangkap 22 November oleh KRI Sultan Thaha Saifuddin (STS) dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. Kapal-kapal tersebut adalah KM Chor, KM SF2-299, dan KM Korsin.”Kapal-kapal itu diserahkan ke pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) Tanjung Pinang untuk proses hukum,” kata Komandan Lantamal Tanjung Pinang Brigjen Marinir Lukman Sofyan akhir pekan.Sementara itu, Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Nelayan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) Tarmizi mengungkapkan, kelompok nelayan lokal tidak dapat memanfaatkan kapal-kapal Thailand yang selama ini ditangkap aparat keamanan.”Kelompok nelayan sulit ikut atau memenangi lelang kapal-kapal itu,” katanya.Pemenang lelang kapal-kapal Thailand itu, lanjut Tarmizi, diduga merupakan perwakilan pemilik kapal Thailand.”Jadi, kapal-kapal itu kemudian beroperasi lagi di perairan Anambas atau Natuna,” katanya. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum ataupun pemerintah memprioritaskan nelayan lokal dalam melakukan lelang kapal Thailand.Menurut Lukman, ketiga kapal yang ditangkap tidak dilengkapi dokumen dan masuk ke perairan Indonesia. Dari pengakuan anak buah kapal kapal Thailand itu, dalam sebulan, kapal bisa beroperasi dua kali. Ia menambahkan, ikan sebanyak 20 ton dari satu kapal dijual ke Thailand senilai 400.000-500.000 baht. Dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 275, nilai penjualan ikan sebanyak 20 ton dari satu kapal Thailand sebesar Rp 110 juta. (FER)

Rumput Laut Riset Tidak Memadai, Industri Pengolahan Kritis

Tanggal : 18 September 2008
Sumber : Milis Illegal Fishing


Isi Berita

Jakarta, Kompas - Indonesia merupakan produsen rumput laut untuk karaginan terbesar di dunia. Namun, saat ini, industri pengolahan rumput laut di negeri ini kritis. Hal tersebut disebabkan tidak adanya riset yang memadai untuk mengembangkan pengolahan rumput laut.

Rumput laut yang banyak dihasilkan Indonesia adalah jenis gracillaria untuk bahan baku agar-agar dan eucheuma cotonii untuk karaginan. Pemanfaatan rumput laut dapat menghasilkan 500 jenis produk komersial, di antaranya karaginan, yang menjadi bahan baku kosmetik, parfum, obat-obatan, dan pasta gigi.

Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Martani Huseini, Rabu (17/9) di Jakarta, mengemukakan, pengolahan rumput laut baru pada pembuatan agar-agar. Adapun pengolahan karaginan baru dalam bentuk setengah jadi, yaitu berupa lembaran (chip) dan bubuk.

Padahal, apabila diolah lebih lanjut, rumput laut dapat menghasilkan nilai tambah relatif tinggi. Misalnya, saat ini harga rumput laut basah Rp 350 per kilogram (kg), tetapi rumput laut kering berbentuk chip harganya bisa Rp 18.000 per kg.

”Riset pengolahan rumput laut dinilai terlalu mahal. Padahal, jika karaginan serius diolah, nilai tambah yang dihasilkan bisa jadi andalan devisa negara,” katanya.

Martani menjelaskan, pihaknya menegosiasi Perancis dan Swedia yang memiliki keunggulan riset teknologi pengolahan rumput laut agar membantu pengembangan teknologi pengolahan rumput laut di Indonesia.

Terhambatnya pengembangan industri rumput laut, menurut Direktur Investasi dan Usaha Direktorat Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan DKP Farid Ma’ruf, juga karena pasokan rumput laut hasil budidaya ke industri mutunya tidak stabil.

Peningkatan mutu terganjal kesulitan mendapatkan benih unggul. Mutu rumput laut yang tidak memenuhi standar pabrik harganya akan jatuh dan pengolahan pabrik menjadi tidak optimal.

”Soal bahan baku ini tidak merangsang investasi pabrik pengolahan rumput laut,” katanya. Tahun 2007, produksi rumput laut 1,62 juta ton. Volume ekspornya 94.073 ton dengan nilai 57,52 juta dollar AS. (lkt)

Illegal Fishing Masalah Klasik Negara Kita.

Tanggal : 9 Agustus 2008
Sumber : Mukhtar A.Pi


Isi Berita

Menurut salah seorang yang tergabung dalam Forum Illegal Fishing Indonesia Mengatakan masalah IUU Fishing. Sebenarnya sudah menjadi masalah klasik Negara Kita. Kenapa klasik? karena telah ada dari zaman dulu. Akan tetapi hingga sekarang IUU fishing masih sulit untuk di berantas.


Berita penangkapan kapal asing oleh patroli kita, akhir2 ini sering
terdengar. Akan tetapi tetap masih saja ada kapal2 asing yang masuk
wilayah RI. Atau berita pengeboman ikan. Atau berita nelayan kita
yang menggunakan API terlarang. Berarti apa yang telah dilakukan oleh
aparat penegak hukum kita belum bisa membuat jera bagi langganan
pelaku IUU Fishing atau membuat takut para calon pelaku IUU Fishing.

Contoh, saat salah seorang rekan saya melakukan survei di perairan
Natuna, dekat perbatasan RI dgn Vietnam, melalui teleskop terlihat
pada jarak 2 - 3 mil sekitar 35 kapal ikan asing telah masuk ke
wilayah Indonesia. Di duga kapal tersebut adalah kapal thailand dan
vietnam.

Sebagaimana kita ketahui, daya dukung RI dalam menjaga perairan di
wilayah perbatasan sangat terbatas, bahkan dapat dikatakan minim.
Bayangkan jika kapal patroli kita, atau kapal penangkap ikan kita
yang umumnya berukuran kecil, harus berhadapan dengan kapal asing
yang berukuran lebih besar dan dalam jumlah yang lebih banyak seperti yang dihadapi oleh rekan saya itu.

Kita sangat prihatin. Kesulitan bangsa Indonesia di darat pun juga
sudah banyak seperti banyaknya penderita gizi buruk. Akan tetapi
menjaga kekayaan alam di laut dan menjaga martabat bangsa, juga
merupakan hal yang penting.

Mau tidak mau, pemerintah harus benar2 berhitung jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk mengamankan wilayah kedaulatan RI. Selain itu, sangat dibutuhkan kesadaran yang tinggi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk tidak menjadi maling di negara sendiri, atau penindas bangsa sendiri atau penghianat bangsa sendiri. (YP).
(Pengirim : Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari)

Pukat Harimau Parkir di Pulau Abang - Galang

Tanggal : 30 Juli 2008
Sumber :
Hidup Bersama Risiko Bencana; Website: http://bencana.net; Milis: bencana@googlegroups.com


Salah satu site Coremap II Batam tepatnya Pulau Abang kecamatan Galang menjadi tempat parkir dari Pukat Harimau. Ironisnya pukat tersebut bertambah satu lagi. Pemilik pukat harimau tersebut adalah Tauke Hasim dan Semui.
Menurut informasi abknya lokasi penggunaan pukat harimau tersebut di perairan Laut Cina Selatan dan Perairan Kalimantan. Namun, masyarakat menduga pukat tersebut dioperasikan juga di perairan sekitar Kelurahan Pulau Abang. Hal ini mungkin saja dilakukan pada saat cuaca buruk karena kapal tersebut dilengkapi dengan teknologi navigasi yang cukup maju. Selain itu, pengawasan juga masih lemah. Apatah lagi Pos Angkatan laut yang selayaknya di posisi netral malah berada di dalam komplek tauke hasim.
Ini juga diperkuat dengan pernyataan abk kapal tersebut yang mengeluhkan keberadaan rumpon-rumpon dari Coremap II yang menjadi penghalang bagi pengoperasian pukat harimau. Anggapan bahwa rumpon sebagai pengganggu pengoperasian pukat harimau memperkuat dugaan pengoperasian pukat harimau di lokasi perairan Kelurahan Pulau Abang. Rumor berhembus bahwa rumpon-rumpon tersebut diputus oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan pengoperasian pukat harimau dan jaring pari. Tokh selama ini tidak pernah dilakukan evaluasi atas keberadaan rumpon tersebut.
Fakta pendukung lainnya, Informasi di lapangan menyebutkan masyarakat terutama ibu-ibu mengeluhkan bahwa tangkapan ikan pukat harimau berkurang drastis dan hanya menyisakan satu pukat harimau saja pada tauke Hasim. Maklum, karena ibu-ibu ini biasa membuat kerupuk yang mengandalkan ikan remes dari hasil pukat harimau karena harganya murah. Nah, mereka mengeluhkan ketiadaan ikan dari berkurangnya kapal pukat harimau.
Selain itu, beberapa waktu di musim timur cumi membanjir di perairan Pulau Abang. Masyarakat mendapat berkah dengan banjirnya cumi. di sisi yang lain banjirnya cumi ini diduga karena ikan-ikan besar yang menjadi predatornya berkurang. Nah, sekarang ini di musim selatan mcumi pun berkurang drastis karena dieksploitasi terus menerus.
Pada musim utara, tangkapan udang karang jauh berkurang dari biasanya. Bahkan masyarakat mengeluhkan hilangnya udang karang dari perairan kelurahan Pulau Abang. Beberapa tauke terpaksa menanggung rugi karena udang karang tidak diperoleh. Apakah ini dikarenakan rusaknya habitat bagi udang karang tersebut ?.
Pemilik kapal mengoperasikan pula jaring pari di perairan sekitar Kelurahan Pulau Abang seperti di perairan Pulau Petong.
Penyelaman di Pulau Petong pada bulan April 2008 menghasilkan temuan yang cukup mengejutkan. Terumbu karang pulau Petong semakin rusak. Lokasi-lokasi yang dahulunya menjadi simpanan bagi kekayaan biota laut seperti ikan hias dan terumbu karang tidak lagi menarik.
Selain itu, kerusakan juga diakibatkan oleh pengambilan ikan hias dan terumbu karang oleh oknum masyarakat dari Pulau Kasu. Hal ini ditemui sejak 2006 lalu bahkan Dinas KP2 Batam mengetahuinya.
Beberapa pemancing di Batam yang sering memancing di perairan Kelurahan Pulau Abang menyebutkan bahwa mereka sulit memperoleh ikan-ikan besar sekarang.
Ancaman lainnya adalah pengeboman ikan yang dilakukan oleh orang yang belum teridentifikasi seperti di Pulau Sepintu dan Sawang di perairan Kelurahan Pulau Abang. Mereka menggunakan mesin Dobel 200 PK. Masyarakat masygul karena tidak dapat berbuat apa-apa. Tokh, keberadaan aparat di sana tidak mampu mengawasi dan menindaklanjuti banyak temuan tersebut.
Semakin kompleks lagi permasalahan illegal fishing yang mencuat juga diperparah dengan adanya perubahan lahan di Kecamatan Galang yang berakibat tingginya erosi dan mengakibatkan sedimentasi. Kekeruhan air menjadi-jadi dan banyak terumbu karang tertutup sedimen. Tolonglah Kami....

TIM KOMISI IV DPR-RI TINJAU KAPAL PENCURI IKAN YANG TERTANGKAP DI MALUKU

Tanggal : 15-07-2008
Sumber : http://www.dkp.go.id/index.php/ind/news/238/tim-komisi-iv-dpr-ri-tinjau-kapal-pencuri-ikan-yang-tertangkap-di-maluku


Isi Berita

Tim Komisi IV DPR-RI mengadakan kunjungan lapangan ke Provinsi Maluku pada tanggal 3-5 Juli 2008 bersama Dirjen P2SDKP, DR. Ir. Aji Sularso yang didampingi oleh Direktur Kapal Pengawas Ditjen P2SDKP, Willem Gasperz.SE,MM dan Kepala Bagian Program Ditjen P2SDKP, Ir. Noor Sidharta MBA.
Kunjungan lapangan Tim Komisi IV DPR-RI terdiri dari 3 orang anggota dewan diantaranya Darmayanto (F-PAN), Drs. H. Ismail Tajuddin (F-PG) dan Ir. Syamsu Hilal (F-PKS). Dalam kunjungan tersebut anggota dewan bersama rombongan DKP meninjau kapal asing di pangkalan Angkatan Laut di Tual yang berhasil ditangkap oleh petugas karena kasus Illegal Fishing.
Sampai dengan pertengahan Tahun 2008 Pemda Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan TNI-AL, Polri dan Petugas Pengawas DKP berhasil menangkap sekitar 20 kapal pencuri ikan yang terdiri dari 15 kapal berbendera asing dan 5 kapal berbendera Indonesia.
Menurut Dirjen P2SDKP, Aji Sularso, Maraknya pencurian ikan di perairan Maluku dikarenakan produk perikanan di wilayah Timur Indonesia sangat diminati oleh Negara lain seperti ikan tuna untuk sashimi yang diminati oleh Jepang, namun demikian penanggulangan Illegal Fishing di Maluku sudah cukup baik berkat adanya koordinasi dengan pihak petugas keamanan dilapangan, tetapi penanganan kasus illegal fishing tersebut seringkali terhambat pada tahap penuntutan dengan berbagai alasan seperti kapal-kapal yang di Ad Hoc dengan biaya mahal terlalu lama bersandar di pelabuhan bahkan ada yang sampai 5 tahun sehingga kapalnya rusak dan tenggelam, dan terkadang hanya di dikenai sangsi administrative saja.
Sementara itu menurut anggota komisi IV DPR-RI bahwa UU No.31 Tentang Perikanan masih ada celah bagi pelaku pencuri ikan untuk bebas tanpa hukuman berat padahal Indonesia sangat dirugikan hingga lebih dari 30 trilliun rupiah per tahunnya akibat adanya Illegal Fishing, oleh sebab itu UU tersebut perlu di revisi.

Pengeboman Ikan Marak di Tanakeke

Tanggal : 9 Juni 2008
Sumber : Berita Fajar

Mapalhi Takalar Mengecam

Laporan: Ramah Praeska, Takalar

TAKALAR - Masyarakat nelayan di Pulau Tanakeke Desa Maccini Baji, Kecamatan Mappakasunggu, mengeluhkan maraknya aksi pengeboman ikan yang dilakukan nelayan dari luar daerah. Aksi tersebut bukan cuma sekali tapi setiap hari.Akibatnya, nelayan lokal kesulitan mendapatkan ikan lantaran sudah dimusnahkan menggunakan bom ikan racikan nelayan tak bertanggungjawab. Seorang nelayan di Tanakeke, Dg Nyala, 55, mengeluhkan maraknya pengeboman ikan itu karena merugikan para nelayan.

"Penghasilan kami bisa-bisa tidak ada lagi karena dimusnahkan oleh oknum nelayan dari luar yang tak bertanggungjawab. Aparat terkait mestinya turun tangan dan jangan membiarkan aksi itu berlangsung," keluhnya kepada Fajar via telepon, Kamis 19 Juni. Maraknya aksi pengeboman ikan di Tanakeke, mendapat kecaman dari Masyarakat Pencinta Lingkungan Hidup (Mapalhi) Takalar. Melalui Direktur Eksekutifnya, Muh Faisal DM, aksi itu dinilai sudah merusak lingkungan atau biota laut. "Pengeboman yang dilakukan nelayan tersebut sudah merusak terumbu karang dan juga mematikan populasi ikan. Mudahnya aksi itu terjadi, karena lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian," kecamnya di kantor bupati, Kamis kemarin. Faisal meminta aparat Polres Takalar dan juga pemkab supaya mengintensifkan pengawasan dan pengamanan di Pelabuhan Tanakeke. Aksi pengeboman ikan itu diminta tidak lagi terulang di masa mendatang. (ram)

DKP Tangkap 130 Kapal Ilegal Fishing

Tanggal : 05 Mei 2008
Sumber : http://pab-indonesia.com/web/content/view/12349/9/


JAKARTA - Selama kuartal pertama tahun 2008, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menangkap 130 kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp322,41 miliar.

"Intensitas kegiatan penangkapa ilegal sangat tinggi dalam beberapa bulan ini. Eksodus kapal asing terjadi karena stok ikan di negara mereka mulai berkurang," kata Dirjen P2SDKP DKP Aji Sularso dalam diskusi bertajuk Kapal Illegal Fishing, ditenggelamkan?, di Gedung DKP, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

Dikatakannya ada beberapa penyebab yang membuat aktivitas ilegal tersebut meningkat signifikan. Pertama, menipisnya stok ikan membuat industri pengolahan negara tetangga bertahan. Misalnya saja Filipina yang selama ini dikenal sebagai produsen tuna kaleng nomor satu di dunia.

"Industri pengolahan ikan Filipina mendapatkan sekitar 70% bahan bakunya dari Indonesia. Baik yang ilegal maupun yang legal," cetus dia.

Penyebab kedua, lanjut Aji, area penangkapan ikan di negara lain telah semakin menyusut. Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga meningkat intensitasnya karena adanya disparitas harga ikan yang tinggi.

"Perbandingannya bisa tiga kali lipat. Sementara kondisi industri perikanan nasional justru terpuruk. Kapasitas yang terpasang hanya 40% dari total kebutuhan bahan baku, " ucapnya.

Dukungan serupa dilontarkan oleh Kepolisian RI (Polri) dan TNI Angkatan Laut (AL). "Kalau menggunakan mekanisme pengadilan, memang prosesnya lama dan hasilnya, belum tentu. Hasil rampasan kapal juga sudah tidak layak pakai. Kalau dihibahkan ke masyarakat juga nggak ada yang terima," kata Diskum Polri Kombes John Hendry.

Diskum TNI AL Lakshma Sunaryo mengatakan hukum internasional memperbolehkan menenggelamkan kapal jika kapal tersebut melarikan diri atau jika kapal tersebut melakukan perlawanan ketika ditangkap.

"Jangan terlalu banyak berpolemik. Teori melulu kan capek. Kalau dengan berbagai macam cara dia tetap mbalelo, kita juga diperbolehkan untuk menembak," kata Sunaryo. (Zhi/Miol/PAB)

Pemerintah Belum Buka Izin Penangkapan Ikan Bagi Asing

Tanggal : 04-02-2008
Sumber:

http://www.antara.co.id/arc/2008/2/4/pemerintah-belum-buka-izin-penangkapan-ikan-bagi-asing/


Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) belum akan membuka izin penangkapan ikan terhadap kapal asing di perairan Indonesia setelah sejak 2005 dilakukan pelarangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Jakarta, Senin, mengatakan, selama ini Indonesia melakukan kerjasama penangkapan ikan dengan China, Thailand dan Filipina.

Namun, kerjasama penangkapan ikan dengan ketiga negara itu telah ditutup yakni Filipina pada pertengahan 2006, dengan Thailand pertengahan 2007 dan China akhir 2007.

"Ada klausul yang kita ajukan namun belum bisa diterima mereka. Tak ada kemungkinan kapal asing bisa masuk jika tak mau kerjasama," katanya di sela penandatanganan Kesepakatan kerjasama antara Departemen Kelautan dan Perikanan, Kepolisian RI dan TNI Angkatan Laut di Jakarta, Senin.

Penandatanganan kesepakatan tentang Standar Operasional dan Prosedur penanganan tindak pidana perikanan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan itu dilakukan oleh Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Aji Sularso, Kepala Badan Pembindaan Keamanan (Kaba Binkam) Polri Komjen Pol. Iman Haryatna dan Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muda TNI Moekhlas Sidik.

Sementara menyaksikan pendatangan tersebut yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Staf TNI AL dan Wakapolri.

Freddy mengatakan, salah satu klausul yang diajukan pemerintah yakni perwakilan Indonesia di China, Thailand dan Filipina bisa melakukan pengesahan atau endorsement terhadap izin yang mereka ajukan.

Namun, mereka tidak bersedia melakukan pelaporan di perwakilan RI sehingga sampai kini rencana kerjasama penangkapan ikan dengan ketiga negara tersebut masih ditunda.

"Bagi kami ada yang aneh mengapa mereka tidak mau melakukan kerjasama tersebut. Kami sudah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan." katanya.

Selain itu, menurut Freddy, pemerintah juga mengajukan persyaratan agar 40 persen dari armada perikanan asing yang digunakan untuk menangkap ikan di Indonesia di produksi di dalam negeri.

Sebelumnya, perusahaan asing yang melakukan kerjasama penangkapan ikan di perairan Indonesia diizinkan 100 persen armadanya berasal dari negara mereka.

Menteri menyatakan, ketentuan itu untuk menghindari terjadinya manipulasi dokumen kapal karena selama ini sering didapati pemalsuan.

Pukat Harimau Legal, Nelayan Kian Sengsara; Kapal Asing Mencuri Ikan dengan Pukat Harimau

Tanggal : 29 Maret 2008
Sumber : cumakita@yahoogroups.com


Samarinda, Kompas - Kalangan nelayan di Kalimantan Timur meminta pemerintah tak melegalkan penangkapan ikan memakai pukat harimau atau trawl. Pemakaian alat itu akan kian menyengsarakan mereka. Selama ini, meski tanpa izin, kapal pukat harimau sudah banyak yang
beroperasi dan merusak ekosistem di laut.

Ikan hasil tangkap nelayan Kalimantan Timur (Kaltim) semakin sedikit sehingga saat ini banyak nelayan beralih pekerjaan. "Ada 3.000 nelayan dari 6.000 anggota kami yang kini menjadi buruh bangunan atau tukang ojek sepeda motor," kata Rustam, Ketua Persatuan Nelayan Kecil Kota Tarakan, Jumat (28/3).

Kondisi itu berawal dari merajalelanya pukat harimau di pesisir, bahkan muara sungai di perairan utara Kaltim dalam kurun 17 tahun ini. Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Balikpapan Ilham Jaya, kalau pukat harimau diizinkan, potensi konflik antarnelayan makin besar. "Lagi pula ada peraturan yang secara tegas melarang pemakaian pukat harimau, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang penangkapan ikan serta Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang pelarangan alat tangkap trawl di perairan Indonesia.


Laut dalam

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Isal Wardhana menyebutkan, tak masuk akal usul pemerintah yang membolehkan kapal trawl beroperasi di perbatasan. Di kawasan itu, jaring tak berguna sebab laut amat dalam sehingga ikan-ikan sulit ditangkap. Akhirnya yang dipilih ialah pesisir yang kaya ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Khaerani Saleh mengatakan, penangkapan ikan memakai pukat harimau hanya dibolehkan di sekitar Blok Ambalat. Tujuannya, menyaingi nelayan-nelayan Malaysia. Nelayan yang diizinkan adalah dari Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, dan Tarakan.

Mulyono (41), nelayan asal Cilacap, Jawa Tengah, yang telah pindah ke Ambon, Maluku, mengungkapkan, selama 30 tahun menjadi nelayan ia sering melihat kapal-kapal yang menggunakan jaring pukat harimau. Ada juga yang menggunakan pair trawl, dengan jaring ditarik dua kapal. Penggunaan pukat harimau oleh kapal-kapal besar memaksanya berpindah-pindah lokasi penangkapan ikan dari Cilacap, Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Maluku.

Nelayan di Palu, Sulawesi Tengah, mendesak agar pemerintah mengatur dengan jelas wilayah operasi kapal pukat harimau di laut lepas saja. Jika tidak, nelayan tradisional, terutama yang menggunakan perahu kecil, akan dirugikan. "Saya tidak setuju kapal pukat harimau beroperasi di sekitar sini. Namun, kalau aturannya begitu, yang harus diatur adalah wilayahnya, di laut lepas saja, agar kami nelayan yang memakai perahu kecil tidak terganggu dan bisa tetap dapat ikan," ujar Sulham (40), di Pantai Talise, Palu, Jumat sore. Akbar (52), nelayan yang biasa mencari ikan di Teluk Palu dan sekitarnya, juga mengatakan hal serupa. (bro/ang/ren)

Tanggal : 28 Maret 2008
Sumber : cumakita@yahoogroups.com


JAKARTA -- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (harimau/trawl) di utara perairan Kalimantan Timur dikhawatirkan bakal menimbulkan konflik berkepanjangan. Peraturan itu berpotensi memicu kejahatan perikanan dan meminggirkan nelayan tradisional yang kehidupannya sangat memprihatinkan.

''Meskipun dalam Peraturan Menteri itu disebutkan bahwa penggunaan pukat harimau (trawl) hanya digunakan di daerah tertentu, namun bisa dipastikan justru peraturan itu memicu kembali maraknya penggunakan trawl di berbagai wilayah Indonesia lainnya,'' ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Riza Damanik.

Menurut Riza, upaya pemerintah untuk membuka kembali pengoperasian trawl di perairan Indonesia adalah sebuah langkah mundur. Terutama dalam upaya pemberantasan praktik perikanan ilegal yang disinyalir telah merugikan negara lebih dari 3 miliar dolar AS per tahun. Sebelumnya, trawl dilarang di wilayah perairan Indonesia melalui Keppres No 39/1980 tentang Pelarangan Alat Tangkap Trawl di Perairan Indonesia.
(eye )

Penanganan Terhadap Illegal Fishing Ditingkatkan


Tanggal : 21 Februari 2008
Sumber : http://www.hupelita.com/baca.php?id=44170


Jakarta, Pelita
Perang pemerintah terhadap pelaku illegal fishing selama enam tahun terakhir menunjukkan hasil dan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Selama tahun 2002-2007 kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pengawasan adalah sebesar Rp1,271 triliun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, mengatakan hal itu saat memberikan sambutan pada kegiatan forum koordinasi tindak pidana di bidang perikanan antara Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), TNI AL dan Polri, di Jakarta, Senin (4/2).

Terbatasnya armada pengawasan (sebanyak 20 unit kapal pengawas DKP pada tahun 2007) tersebut menjadi dasar dilakukannya kegiatan pengawasan secara terpadu antara DKP dengan instansi pengawasan lainnya.

Dalam UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tepatnya pasal 73 juga menyebutkan instansi yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelaku IUU fishing adalah Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan, TNI AL dan Polri, katanya.

Freddy menjelaskan forum koordinasi di bidang tindak pidana perikanan penting dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan guna mengantisipasi semakin meningkatnya pelaku illegal fishing dan kerusakan lingkungan di bidang kelautan dan perikanan.

Saat ini situasi penegakan hukum berjalan kurang optimal, sehingga perlu dirumuskan kiat pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, rasional dan terintegrasi dengan berbagai sistem pengawasan yang ada.

Salah satunya adalah melalui penandatanganan kesepakatan bersama dokumen Standard Operation Procedur (SOP) dalam penanganan tindak pidana perikanan antara tiga instansi, yaitu DKP, TNI AL dan Polri.

Keberadaan SOP untuk menjamin keseragaman dan kepastian hukum bagi penyidik dalam menangani perkara tindak pidana perikanan secara tepat dan tepat, mulai dari proses penyidikan hingga proses prapenuntutan.

Upaya ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan koordinasi dan keseragaman dalam penanganan tindak pidana perikanan.
Karena penanganan illegal fishing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu antardepartemen atau instansi terkait maupun dukungan dari masyarakat.

Menurut Freddy, Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan dengan nilai ekonomis yang sangat tinggi dan berperan secara siginifikan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Pembangunan kelautan dan perikanan selama ini dirasakan telah memberikan manfaat dan kontribusi penting bagi peningkatan devisa, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

Mafia Ekonomi Coba Hancurkan Indonesia


Tahun 2006

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=126264

Penulis: Sidik Sukandar

JAKARTA--MIOL: Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menduga ada mafia yang sengaja menghacurkan Indonesia dari sisi ekonomi. Mereka memiliki dana triliunan rupiah dan berani membayar mahal orang Indonesia untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia.


Menurut, Freddy hal tersebut dapat dilihat dari makin maraknya kasus illegal fishing (pencurian ikan) dengan menggunakan kapal-kapal besar, serta kembali terjadinya kasus pencurian pasir laut yang diduga dilakukan oleh kontraktor asing bekerjasama dengan pengusaha Indonesia.


"Mafia itu saya duga didalangi oleh negara tertentu yang sengaja ingin menghncurkan Indonesia dari sisi ekonomi. Mereka tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam. Mereka khawatir jika Indonesia kuat akan menjadi ancamannya," kata Freddy di Jakarta, Minggu (4/3).


Belum lama ini, Indonesia berhasil menangkap dua kapal besar berbendera China, yakni kapal Fu Yuang Yu F68 dan Jong Liong dengan bobot 1.936 grosston (GT) per kapal. Saat ditangkap kapal itu masing-masing memuat 1.400 ton ikan dan 1.300 ton ikan hasil curian di perairan Indonesia. Mereka menangkap ikan di perairan Arafura. Dari dua kapal ini kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar.


Sebenarnya, kata dia, ada 10 kapal ikan besar milik China yang saat itu melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Namun yang berhasil ditangkap hanya dua, sedangkan kapal lainya berhasil lolos sebagian besar ke Australia.


Dua kapal tersebut, kata dia, saat ini sudah ditarik ke Pondok Dayung, Jakarta untuk diproses hukum. Diharapkan para sindikatnya bisa dibongkar secara menyeluruh.


Selain kapal China, juga ditangkap kapal lokal yakni KM Bahari Makmur karena melakukan pelanggaran pemindahan ikan di tengah laut yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.


Tadinya, Freddy, mengira hanya kapal-kapal ikan saja yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi berdasarkan informasi yang layak dipercaya ternyata ada kapal tanker berbobot 20.000 GT yang berada di jalur perairan Internasional.


Tanker ini mensuplai bahan bakar untuk kapal-kapal China yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. "Informasi tersebut A1. Sehingga saya simpulkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan kriminal yang terorganisasi," tegasnya.


Mafia tersebut, kata Freddy, bisa masuk kesemua lini dan berani membayar bahal orang-orang lndonesia untuk bekerjasama. Sebagai contoh kembali maraknya mencurian pasir laut di kepulauan Riau yang pelakunya diduga 7 kontraktor asing bekerjama dengan pengusaha Indonesia. Pasir itu dibawa ke Singapura untuk reklamasi wilayahnya.


Untuk kasus pasir laut ini, kata dia, dari sisi ekonomi maupun politik jelas merugikan sekaligus ancaman bagi Indonesia. Apalagi semua orang tahu bahwa Singapura adalah "antek"-nya Amerika.


Dengan direklamasinya Singapura, kapal-kapal perang AS akan bisa berlabuh atau bersandar di sana. "Ini ancaman besar bagi Indonesia," ungkapnya.


Untuk menghadapi masalah serius itu, menurut Freddy, pemerintah Indonesia harus menghadapinya dengan sistematis. Semua institusi hukum harus kompak dan bersatu menghadapi mereka. Beberapa hari lalu, Departemen Kelautan dan Perikanan sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait, yakni Polri, TNI Angkatan Laut dan Kejaksaan Agung untuk membahas masalah tersebut.


"Kita perlu bicara bersama untuk menyatukan langkah. Karena yang kita hadapi ini adalah pelaku tindak kriminal yang terorganisasi dengan sangat rapi dan mempunyai dana triliunan. Mereka sudah bergerak hampir 30 tahun," ujarnya.


Menurut Freddy, untuk membongkar dan 'menghabisi' mafia tidak ada jalan lain kecuali adanya kekompakan tim penegak hukum di Indonesia yang tentunya dibantu masyarakat. "Saya yakin bisa membongkar mafia itu. Dengan kekompakan, keterpaduan semua intansi penegak hukum, kita bisa bongkar dan habisi mafia itu," tegasnya.

TNI AL TANGKAP 2 KAPAL THAILAND


Tanggal : 20 Februari 2008

Sumber : http://www.tni.mil.id/news.php?q=dtl&id=113012006117621



Dua kapal nelayan berbendera
Thailand yang diketahui melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di laut Natuna ditangkap KRI Imam Bonjol, Senin (11/2) lalu. Kedua kapal nelayan Thailand tersebut yakni KM Langka 10 dan KM Bali 05.


”Kapal nelayan itu ditangkap di posisi 04 derajat 05 menit 10 detik Lintang Utara dan 105 derajat 15 menit 00 detik Bujur Timur. ABK kedua kapal saat tertangkap sedang menangkap ikan di perairan Natuna,’’ kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Marsetio, MM melalui Staf Intelijen Paban Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Laut (KH) Ainur R Fasaf, Senin (18/2).

Mayor Laut (KH) Ainur R Fasaf menjelaskan, penangkapan kedua kapal asing yang melakukan illegal fishing tersebut bermula dari adanya perkelahian antar nahkoda KM Krisda II dengan anak buah kapalnya. ”Akhirnya kapal tersebut terdampar di perairan Dabosingkep. Kondisi nahkoda terluka parah, satu ABK meninggal dunia,’’ terangnya.

Pihak TNI AL langsung memeriksa seluruh ABK KM Krisda II sekaligus dimintai keterangan. Dari hasil keterangan tersebut akhirnya diketahuilah keberadaan KM Langka 10 dan KM Bali 5 yang sedang mencuri ikan di Laut Natuna.
TNI AL pun tak membuang kesempatan dan langsung menuju titik kordinat yang diberikan oleh ABK Krisda II.

Benar saja, ketika TNI AL turun ke lokasi, kedua kapal ditemukan sedang mencuri ikan. Kedua kapal itu pun langsung ditangkap. Dari hasil pemeriksaan sementara KM Langka 10 telah mendapatkan ikan sekitar 2,5 ton dan KM Bali 05 sekitar 3 ton ikan campur. ”Di KM Langka 10 ada 10 AKB dan nakhodanya Mr. Simon. Pemiliknya PT Mutiara Gading Timur. Sedangkan KM Bali 05 memiliki GT 65,55 dinakhodai Mr. Hom dengan ABK sekitar 13 orang. Kapal ini tercatat milik PT Kresna Mandiri,’’ tegasnya.

Menurut Mayor Laut (KH) Ainur R Fasaf, kedua kapal tersebut diketahui juga tak memiliki izin dan dokumen yang sah.
Pasalnya, Indonesia dan Thailand telah menghentikan kerja sama penangkapan ikan September 2007 lalu. Jadi dokumen yang mereka tunjukkan saat diperiksa itu kemungkinan palsu.

”Akibat pencurian yang mereka lakukan, negara dirugikan milyaran rupiah. Saat ini, kedua kapal diamankan di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Batu Hitam, Tanjungpinang, untuk diproses lebih lanjut,’’ pungkasnya.