Pengguna Bom Ikan Dirazia

Tanggal : 13 Agustus 2007
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2007/08/13/brk,20070813-105444,id.html


TEMPO Interaktif, Serang: Kepolisian Daerah Banten hari ini merazia nelayan yang menggunakan bom untuk menangkap ikan. Razia ini dilakukan menyusul peristiwa ledakan bondet (bom ikan) yang terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pekan lalu. "Banyak polisi yang datang. Mereka mencari pengguna bom ikan," kata Nurdin, nelayan di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (13/8).

Selain polisi, razia itu juga melibatkan Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan. Nelayan di tempat pelelangan ikan Bojonegara, sempat kaget ketika melihat puluhan polisi dan petugas Dinas Kelautan datang. Sebelum menggeledah kapal, petugas memberikan penjelasan soal tujuan mereka melakukan razia. "Setelah mendapat penjelasan kami memperbolehkan mereka menggeledah kapal," kata Nurdin lagi. Razia juga dilakukan di kompleks nelayan di Karangantu, Kabupaten Serang. Tapi, di kedua tempat ini polisi tidak menemukan nelayan pengguna bom ikan Kepala Polisi Daerah Banten Brigjen Timur Pradopo mengatakan, razia ini dilakukan untuk menertiban penggunan bahan peledak di kalangan nelayan. "Kami tidak ingin peristiwa di Pasuruan terjadi juga di Banten," katanya.

Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Tangkap KP. Todak 002.

Tanggal : 10 November 2008
Sumber : Satker PSDKP Kendari. www.p2sdkpkendari. com, Jl. Samudera No. 1 Puday Kendari Sultra, Telp. 0401-395958, 390970 Fax. 0401-395959



Satu buah kapal jenis pumb boat KM. Johsua 22 B yang di nahkodai Jonni Katiho pada hari Jum’at tanggal 7 7 November 2008 jam 06.30 Wita di tangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Todak 002 pada posisi 02o29’608’ S – 125o02’716’E yaitu di perairan Laut Banda sekitar pulau Taliabu dan Pulau Sanana. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KP. Todak 02 yang dinahkodai Samuel Sandi S.St.Pi diduga kapal illegal fishing tersebut melanggar pasal 7 ayat (2) huruf d jo. Pasal 100, Pasal 42 ayat (2) jo Pasal 98, Pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denta maksimal 250 juta yaitu diduga melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Laik Operasi (SLO), Daftar ABK dalam SIB tidak sesuai dengan ABK di atas kapal dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan SIPI.
Barang bukti dari kapal yang di ad hock ke Pangkalan KP. Todak 002 di Satker PSDKP Kendari yang berada di PPS Kendari yaitu Satu unit KM. Joshua 22 B ukuran 7 GT dan dokumen, Ikan tuna dan laying sebanyak 870 Kg. Saat ini kapal tersebut sementara diproses oleh pihak KP. Todak 002 setelah itu diserahkan ke Satker PSDKP Kendari untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut Ka Satker PSDKP Kendari Mukhtar, A.Pi mengatakan bahwa proses lebih lanjut setelah diserahkan oleh pihak KP. Todak 002 akan melakukan klarifikasi kejadian dan pelanggaran terhadap kapal tersebut untuk diserahkan ke pusat. Selain itu ABK kapal tesebut berjumlah 23 orang yaitu 1 orang berkebangsaan Indonesia dan 22 Orang Berkebangsaan Filipina yang memerlukan penanganan lintas sektoral dengan pihak imigrasi untuk pendeportasian ABK. (Sumber Satker PSDKP Kendari). www.p2sdkpkendari. com, Jl. Samudera No. 1 Puday Kendari Sultra, Telp. 0401-395958, 390970 Fax. 0401-395959