Jayapura : Papua Sasaran Ilegal Fishing dan Ilegal Logging


Tanggal : 30 Juni 2007
Sumber : http://konservasipapua.blogspot.com/2007/06/jayapura-papua-sasaran-ilegal-fishing.html


Sampai saat ini perairan Indonesia khususnya di Papua masih terus menjadi sasaran warga asing untuk melakukan kegiatan ilegal diantaranya penangkapan ikan (ilegal fishing), ilegal logging sampai penyelundupan BBM (bahan bakar minyak). Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut) Laksamana Madya TNI Djoko Sumaryono kepada wartawan usai sosialisasi Bakorkamla di Sasana Krida. "Cukup banyak kejahatan yang terjadi di perairan kita, termasuk di Papua ini,"ungkapnya.


Yang paling menonjol terjadi di perairan Papua kata jenderal bintang tiga ini adalah ilegal logging, ilegal fishing serta penyelundupan BBM. "Dalam konteks keamanan laut di Papua yang menonjol adalah ilegal fishing dan ilegal logging dan penyelundupan BBM di laut," katanya.Diungkapkan, akibat tindak kejahatan itu, telah mengakibatkan kerugian negara maupun daerah yang sangat besar yakni mencapai triliunan rupiah. Karena itu Bakorkamla akan terus melakukan patroli semampunya dengan segala daya yang ada. "Kami gelar patroli, kapal-kapalnya dari instansi yang ada, baik itu polisi, TNI-AL dan sebagainya,"ujarnya lagi.

Melalui Bakorkamla, pemerintah akan terus berupaya dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, penegakan hukum dalam wilayah perairan Indonesia secara terpadu. Lanjutnya, meskipun Bakorkamla baru 6 bulan dibentuk, namun lembaga yang melibatkan 12 institusi itu telah melakukan operasi, salah satunya adalah operasi Gurita-01/2007. Dari operasi ini mereka menemukan kejahatan pencurian ikan yang di perairan Indonesia, 10 diantaranya sudah diproses hukum.

"Jadi banyak kasus yang terjadi di perairan kita, ada operasi perbantuan di mana kami punya informasi pihak yang berwenang yang menyelesaikan, tapi ada juga yang kami tangkap laku direkomendasikan penyelesaiannya pada instansi yang berwenang," ujarnya misalnya 6 kapal ikan asing yang ditangkap , membawa pasir timah, ada juga kapal asing yang berbendera Indonesia tetapi awaknya asing semua, lalu ada juga kapal yang memang betul - betul ilegal. Pada sosialisasi tersebut hadir Kapolda Papua Irjen Pol Drs Max Donald Aer, Sekda Provinsi Papua Drs Tedjo Suprapto, MM Danlantamal V Brigjen TNI Mar Sumantri Dipraja serta sejumlah pimpinan instansi di jajaran Pemprov Papua serta unsur TNI-AL.

Pelaku Ilegal Fishing Digulung

Tanggal : 29 Juni 2007
Sumber : http://www.kendari.info/?pilih=news&aksi=lihat&id=102

Maraknya aktifitas pemboman ikan (illegal fishing) di Kabupaten Buton terutama di daerah Mawasangka dan sekitarnya kian meresahkan warga nelayan. Mengantisipasi masalah tersebut Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Kelautan dan Perikanan bersama KPA Coremap II membentuk tim operasi gabungan collaborative MCS Coremap II Buton.


Tim ini terdiri dari multiunsur yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton, Pol Airud dan Pos TNI AL. Unsur ini memulai merutinkan operasi di perairan pesisir Kecamatan Lakudo, Mawasangka Timur, Mawasangka Tengah dan Mawasangka.

Gerak operasi tim collaborative MCS Coremap II Buton resmi di mulai Mei lalu. Ditandai dengan pelepasan tim oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Rahim Udu SE. Operasi pun digelar.

Sarana peralatan seperti Speed boat berbobot 5 GT dan berkekuatan 80 PK milik Coremap II Buton dipakai tim gabungan. Lokasi sasaran operasi meliputi pengintaian terhadap pelaku illegal fishing yang berindikasi pemboman, pembiusan, penggunaan alat tangkap terlarang.

Koordinator MCS Coremap II Kabupaten Buton Madina Hasmar S Pi mengungkapkan saat operasi dilakukan para pelaku illegal fishing di perairan pesisir wilayah Lakudo dan Mawasangka berhasil digulung. Namun sebelumnya, telah pengintaian dengan melakukan penyisiran aktivitas nelayan di perairan Tanailando.

Tim berhasil menggulung 3 orang nelayan yang tengah melakukan aktifitas pemboman ikan.

Meski sempat melakukan perlawanan tetapi berkat kesiagaan tim maka pelaku illegal fishing berhasil menyerahkan diri dan tidak membuat perlawanan lagi.

Usai melakukan penangkapan, tim menggeledah perahu motor nelayan dan menemukan barang bukti berupa botol kreating daeng, pupuk, 1 buah kompresor, peralatan selam, beberapa detonator, korek api, selang plastic, panah ikan, ikan tembang sekitar 700 kg. Sedangkan pelakunya yakni Siddo (37 th), Karma (25 th) dan Tawi (30 th) yang beralamat di Wajo Tapi-Tapi Kecamatan Parigi Kabupaten Muna berikut barang bukti dilaporkan ke Polsek Mawasangka.

Pasca penangkapan dan setelah tim masing-masing melaporkan hasilnya ke tingkat atas, maka selanjutnya dilakukan reka ulang yang dilaksanakan pada 22 Mei 2007 bersama petugas Polsek Mawasangka dan nelayan pelaku pemboman menuju dermaga fery Mawasangka untuk pelaksanaan reka ulang yang berjalan mulus. Kemudian, selaku pelapor yang diwakili oleh coordinator MCS Coremap II Buton menandatangani berkas BAP kejadian sebagai pihak pelapor.

Pukat Harimau Terus Beroperasi di Perairan Rohil

Tanggal : 27 Juni 2007
Sumber : http://rokanhilir.go.id/berita.php?go=beritalengkap&id=1942

PANIPAHAN (RP) ----- Kendati beberapa kali ditertibkan oleh instansi terkait maupun tim Tata Perikanan Terpadu, namun perairan Kabupaten Rohil persisnya di Gugusan Kepulauan Arwah atau yang dikenal dengan sebutan Pulau Jemur, Kecamatan Pasirlimau Kapas, tidak pernah sepi kegiatan pukat harimau. Malahan, dalam melancarkan aksinya di perairan?Rohil, pukat harimau yang dioperasikan mencapai sekitar 40 unit. Pihak Kecamatan Pasirlimau Kapas minta agar instansi terkait dan tim benar-benar meningkatkan pengamanan guna menertibkan pukat harimau di peraian Rohil persisnya di Gugusan Kepulauan Arwah.

''Perairan Gugusan Kepulauan Arwah yang berada di perairan Kecamatan Pasirlimau Kapas ini menjadi pusat kegiatan para nelayan. Mengingat sebagai pusat kegiatan, maka pengamanan dan pengawasannya sangat perlu untuk diintensifkan lagi. Karena, tidak tertutup kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan seperti mengoperasikan pukat harimau, terjadi di perairan Rohil ini,'' kata Camat Pasirlimau Kapas, Binhar Jamil kepada Riau Pos, Senin (25/6) di Panipahan.

Karena, tambah Binhar Jamil, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah kapal yang mengoperasikan pukat harimau di perairan Kecamatan Pasirlimau Kapas termasuk di Gugusan Kepulauan Arwah mencapai sekitar 40 unit. ''Kalau puluhan kapal yang mengoperasikan pukat harimau ini tidak segera dihentikan, maka potensi Kecamatan Pasirlimau Kapas di sektor perikanan dan kelautan benar-benar bisa terancam. Bayangkan saja, belakangan ini hasil tangkapan ikan di Kecamatan Pasirlimau Kapas sudah menurun dratis yang salah satu diantaranya disebabkan oleh kegiatan pukat harimau itu,'' kata Binhar Jamil.

Menjawab Riau Pos, Binhar Jamil menjelaskan, instansi terkait yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rohil melancarkan operasi penertiban pukat harimau kemarin. Dalam operasi penertiban yang dilancarkan tersebut, unit kapal yang mengoperasikan pukat harimau berhasil ditangkap. ''Saya sudah mendapatkan informasi tentang ada salah satu unit kapal yang mengoperasikan pukat harimau berhasil ditangkap. Dan kita berharap, agar operasi penertiban itu terus dilakukan secara berkesinambungan,'' kata Binhar Jamil berharap.

Sampaikan ke Dishut

Sementara, pihak Kecamatan Pasirlimau Kapas, kemarin benar-benar mendatangi kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Rohil yang berada di Jalan Pewira, kota Bagansapi-api untuk menyampaikan masalah lima ekor harimau Sumatera yang berkeliaran di dua dusun masing-masing Telukpaleh dan Sungaitengar, Kepenghuluan Panipahan. Diharapkan, informasi keberadaan lima ekor harimau Sumatera yang telah disampaikan secara langsung tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan maupun Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kota Dumai.

''Saya pikir, permasalahan yang terjadi di Kecamatan Pasirlimau Kapas itu sudah lengkap sekali. Bayangkan saja, kalau di darat, ada lima ekor harimau yang berkeliaran di dua dusun. Kalau di laut, ada sekitar 40 unit kapal nelayan yang datang dari luar Rohil yang mengoperasikan pukat harimau. Kedua permasalahan itu sangat serius untuk disikapi oleh semua instansi terkait. Hal itu dilakukan mengingat kemampuan dari kecamatan Pasirlimau Kapas sangat terbatas sekali,'' kata Binhar Jamil.

Ada Nelayan yang Didanai Cukong Ikan

Tanggal : 7 Juni 2007
Sumber : http://beritakotamakassar.com/view.php?id=10117


Wilayah perairan yang begitu luas ternyata menjadi daya tarik tersendiri bagi Selayar. Makanya jangan heran wilayah ini menjadi lokasi empuk para nelayan untuk menangkap ikan baik dengan bom atau bius. Namun, lebih tragis lagi para nelayan melakukan hal ini karena didanai para cukong.


Hasil pemantauan di lapangan, biasanya para cukong ikan mendanai semua peralatan dan bahan untuk meracik bom dan membuat bius (potas). Mereka tidak turun melaut, tetapi hanya menunggu hasil tangkapan nelayan. Semua ikan tersebut dibeli lalu dijual ke pasar-pasar tradisional atau sebagian dikirim ke Bulukumba dan Makassar.

Adanya cukong yang terlibat dalam setiap aksi bom ikan ini diakui Bupati Selayar, Syarir Wahab. Ia mengatakan, nelayan yang sering membom dan meracuni ikan dengan potas biasanya hanya suruhan cukong atau donatur.

''Ini yang perlu kita tahu, siapa orang di belakang mereka. Pelaku di lapangan hanya suruhan. Di belakangnya itu yang sangat berbahaya," kata Syahrir.

Menurut Syahrir, yang menyiapkan bahan peledak dan tetek bengek yang lain adalah para cukong. Namun, sejauh ini aparat belum tahu dan menangkap para cukong ikan ini.

"Kalau para cukong telah tertangkap, kami yakin pelaku pemboman dan pembiusan di wilayah perairan Selayar, tidak ada lagi," kata Syahril yakin.

Sejak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Selayar, H Syahrir Wahab dan Hj Nur Syamsina Aroeppala, keduanya telah bertekad memberantas kegiatan pemboman dan pembiusan ikan (illegal fishing) di perairan Kabupaten Selayar. Waktu itu, pemberantasan ini ditargetkan hanya tiga bulan.

Tapi kenyataan di lapangan melebihi dari target semula. Hingga beberapa tahun Syahrir-Syamsina menahkodai Selayar, masih sering terjadi illegal fishing.

Sebenarnya berbagai langkah sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar. Misalnya dengan memberi bantuan dana bergulir pengembangan dan pembudidayaan rumput laut. Hingga ke penjatuhan sanksi hukuman terhadap pelaku. Namun hal itu, belum juga mampu menghentikan kegiatan illegal fishing.

Di tingkat Muspida Kabupaten Selayar, telah bertekad dan bersepakat memberantas kegiatan illegal fishing ini. Kesepakatan di tingkat Muspida juga diikuti di tingkat Tripika kecamatan.

Camat Taka Bonerate, Nur Salam SE mengatakan, selama ini unsur Tripika sudah berupaya semaksimal mungkin mengintai dan menangkap pelaku pemboman dan pembiusan. Tapi, setelah melalui persidangan, pelaku tersebut bebas dengan alasan tidak cukup bukti.

''Kalau ada pelaku pemboman dan pembiusan yang tertangkap, diharapkan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun kenyataan ini seringkali sulit dibuktikan di persidangan dengan alasan tidak cukup bukti. Inilah yang membuat Tripika kesal terhadap putusan hakim,'' tegasnya. (ucok haidir)

Selama 2007 Hanya 69 Kapal Pencuri Ikan Diproses Peradilan


Tanggal : 6 Juni 2007

Sumber : http://www.kapanlagi.com/h/0000175238.html


Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengungkapkan, selama 2007 dari 618 kapal pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal diperairan Indonesia baru 69 kapal yang diproses oleh pengadilan.

Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), DKP, Ardius Zainuddin di Jakarta, Rabu mengatakan, dari ke 69 kapal tersebut 33 kapal berbendera Indonesia dan 36 kapal berbendera asing seperti Thailand, Filipina dan Vietnam.


"Pengadilan harus cepat melakukan proses peradilan terhadap kapal yang ditangkap, karena kita harus membiayai kehidupan nelayannya selama di tahan," katanya ketika meninjau empat buah kapal vietnam yang berhasil ditangkap pengawas P2SDKP di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.


Empat kapal Vietnam dengan 125 awak buah kapal tersebut di tangkap di perairan Tarempa, Riau pada 22 Mei 2007 lalu.


Selain memberikan beban secara ekonomi kepada negara, tambahnya, nelayan asing yang terlalu lama di Indonesia karena proses peradilannya lama juga berdampak sosial.


Dia mengungkapkan, masyarakat Pontianak menolak penahanan nelayan asal Thailand yang berhasil ditangkap P2SDKP di wilayahnya karena 12 orang diantaranya menderita HIV/Aids.


Ardius juga mengungkapkan, jika hasil akhir pengadilan nantinya memutuskan kapal ikan yang ditangkap tersebut harus dilelang maka harganya akan menurun karena umumnya kapal sudah dalam kondisi rusak bahkan ada yang tenggelam akibat lamanya proses peradilan.


Oleh karena itu, tambahnya, untuk mempercepat proses peradilan terhadap pelanggaran di perairan DKP telah menyiapkan pembentukan Peradilan Perikanan sejak dua tahun lalu.


"Dari infrastruktur dan sarananya semua sudah siap dan setelah pembahasan dengan Mahkamah Agung diharapkan Peradilan Perikanan bisa beroperasi pada 6 Oktober 2007," katanya.


Namun demikian , dia mengatakan, setelah beroperasinya peradilan perikanan nantinya seluruh kasus pelanggaran perikanan akan segera tertangani karena pengadilan tersebut baru berdiri di lima wilayah di Medan, Jakarta Utara, Pontianak, Bitung dan Tual.


Pada kesempatan itu dia juga menyayangkan seringkali harga kapal ikan asing yang dilelang setelah proses peradilan ternyata lebih murah dari harga kapal yang sesungguhnya.


Dia mencontohkan, harga jaring kapal pursein bisa mencapai Rp800 juta, lampu-lampu kapal per buah sekitar Rp2,5 juta namun harga lelang kapal tersebut hanya Rp50 juta.