Pengadilan Perikanan Mulai Dijalankan Oktober 2006

Tanggal : 21 Juli 2006
Sumber : http://www.gatra.com/2006-07-21/artikel.php?id=96425

Pengadilan khusus tindak pidana perikanan yang dibentuk di lima wilayah di Indonesia mulai beroperasi pada 7 Oktober 2006.

Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, mengatakan, pengadilan khusus perikanan itu dibentuk di Jakarta Utara, Medan, Bitung, Tual dan Pontianak.

"Sesuai mandat UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, bahwa paling lambat dua tahun sejak UU ini berlaku pengadilan perikanan sudah harus bekerja. Maka pada 7 Oktober 2006, pengadilan perikanan sudah mulai bekerja" tutur Djoko.

Pengadilan perikanan berwenang untuk mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan tersebut berada di lingkungan peradilan umum. Majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana perikanan tersebut terdiri atas tiga orang, satu dari kalangan hakim karir dan dua hakim ad hoc perikanan.

Saat ini MA tengah melakukan seleksi untuk memilih hakim ad hoc perikanan. Dari 31 hakim ad hoc yang tersaring, MA memilih 16 orang. Sebanyak 16 orang itu kini menjalani pelatihan hingga Agustus 2006. Namun, Djoko mengatakan dari 16 orang itu, MA akan melakukan seleksi lagi sehingga yang terpilih sekitar sepuluh atau 13 orang. Calon hakim ad hoc perikanan itu, menurut Djoko, adalah ahli perikanan.

Djoko mengatakan dasar pembentukan pengadilan khusus perikanan karena saat ini penegakan hukum di bidang tindak pidana perikanan masih menemui banyak kendala, terutama untuk menangani kasus pencurian ikan atau "illegal fishing" oleh nelayan asing.

"Jadi perlu ada peraturan hukum yang lebih spesifik dan lebih cepat prosesnya," ujar Djoko yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Pengadilan Perikanan.

Selain hakim khusus, pengadilan perikanan juga membutuhkan jaksa khusus. Penanganan perkara tindak pidana perikanan maksimal satu bulan di setiap tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Wilayah hukum lima pengadilan khusus perikanan yang telah dibentuk mengikuti wilayah hukum pengadilan umum. Sedangkan untuk wilayah lain yang belum memiliki pengadilan khusus perikanan, maka tindak pidananya akan ditangani oleh pengadilan biasa.

Djoko mengatakan anggaran untuk pengadilan perikanan pada 2006 masih dibebankan kepada pemerintah dan baru pada 2007 dimasukkan dalam anggaran MA.

Pengadilan khusus perikanan menambah pengadilan khusus yang saat ini sudah berjumlah lima, yaitu pengadilan khusus tindak pidana korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM), Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengadilan anak.

Pengadilan Perikanan Mulai Dijalankan Oktober 2006


Tanggal :
21 Juli 2006
sumber : http://www.gatra.com/2006-07-21/artikel.php?id=96425

Pengadilan khusus tindak pidana perikanan yang dibentuk di lima wilayah di Indonesia mulai beroperasi pada 7 Oktober 2006.

Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, mengatakan, pengadilan khusus perikanan itu dibentuk di Jakarta Utara, Medan, Bitung, Tual dan Pontianak.

"Sesuai mandat UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, bahwa paling lambat dua tahun sejak UU ini berlaku pengadilan perikanan sudah harus bekerja. Maka pada 7 Oktober 2006, pengadilan perikanan sudah mulai bekerja" tutur Djoko.

Pengadilan perikanan berwenang untuk mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan tersebut berada di lingkungan peradilan umum. Majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana perikanan tersebut terdiri atas tiga orang, satu dari kalangan hakim karir dan dua hakim ad hoc perikanan.

Saat ini MA tengah melakukan seleksi untuk memilih hakim ad hoc perikanan. Dari 31 hakim ad hoc yang tersaring, MA memilih 16 orang. Sebanyak 16 orang itu kini menjalani pelatihan hingga Agustus 2006. Namun, Djoko mengatakan dari 16 orang itu, MA akan melakukan seleksi lagi sehingga yang terpilih sekitar sepuluh atau 13 orang. Calon hakim ad hoc perikanan itu, menurut Djoko, adalah ahli perikanan.

Djoko mengatakan dasar pembentukan pengadilan khusus perikanan karena saat ini penegakan hukum di bidang tindak pidana perikanan masih menemui banyak kendala, terutama untuk menangani kasus pencurian ikan atau "illegal fishing" oleh nelayan asing.

"Jadi perlu ada peraturan hukum yang lebih spesifik dan lebih cepat prosesnya," ujar Djoko yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Pengadilan Perikanan.

Selain hakim khusus, pengadilan perikanan juga membutuhkan jaksa khusus. Penanganan perkara tindak pidana perikanan maksimal satu bulan di setiap tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Wilayah hukum lima pengadilan khusus perikanan yang telah dibentuk mengikuti wilayah hukum pengadilan umum. Sedangkan untuk wilayah lain yang belum memiliki pengadilan khusus perikanan, maka tindak pidananya akan ditangani oleh pengadilan biasa.

Djoko mengatakan anggaran untuk pengadilan perikanan pada 2006 masih dibebankan kepada pemerintah dan baru pada 2007 dimasukkan dalam anggaran MA.

Pengadilan khusus perikanan menambah pengadilan khusus yang saat ini sudah berjumlah lima, yaitu pengadilan khusus tindak pidana korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM), Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengadilan anak.